Sausan Bebas Murni, Kuasa Hukum : Tetap Mengambil Langkah Hukum Lanjutan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Sausan Alistya yang merupakan seorang Advokat mendapat putusan bebas murni dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dari kasus pidana UU ITE yang dilayangkan PT. Wulandari Bangun Laksana (WBL) Kota Balikpapan.

Sausan sendiri bekerja di perusahaan tersebut sejak 27 Mei 2021 sampai 26 November 2021 sebagai staf legal. Hal itu dituangkan dengan Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu Nomor 1094/PWKT/WBL- BPN/V/2021.

Melalui tim penasihat hukum terdakwa, Bambang Wijanarko, Dani Mardhani, Rudy Simanjuntak dan Riyanto Panjaitan, menyambut baik putusan keadilan majelis hakim atas perkara Sausan yang divonis bebas murni dari perkaranya. Hal itu disampaikan pada awak media, Kamis (9/11/2023).

Sebelumnya Susan diancam Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman diatas 8 tahun penjara.

“Sidang pertama berlangsung tanggal 18 November 2022, jadi kurang lebih hampir setahun. Sehingga didapat putusan yang saya rasa sangat berkeadilan bagi klien kami,” ucap Bambang.

Dirinya menerangkan, sebelum kliennya dituding telah merugikan PT Wulandari Bangun Laksana tempat dimana Sausan bekerja sebagai staff legal pada perusahaan tersebut, karena Sausan telah merubah password pada komputer yang digunakannya bekerja selama 6 bulan dan menghapus folder pribadinya.

“Folder pribadinya dihapus dan merubah password, kejadian dari situlah asal usulnya Sausan ini dilaporkan ke Polda Kaltim,” terangnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan terdakwa karena ia berpikir jika masa kerjanya akan berakhir. Bahkan kliennya sempat bertanya perihal itu, namun tidak mendapat kejelasan dari perusahaan mengenai kinerjanya.

Akibat kejadian itu, Sausan sempat ditahan di Polresta Balikpapan kurang lebih 22 hari. Padahal sebelum naik ke persidangan, orangtua Susan sempat meminta maaf dan melakukan perdamaian dengan surat pernyataan. Namun tidak mendapatkan respon dari pihak terkait.

“Disitulah kami menemui keanehan, kata kata sepele tetapi hukumannya luar biasa pasal yang diterapkan itu. Sepele ini kasusnya merubah password dan buang folder sendiri,” akunya.

Tempat yang sama, Riyanto Panjaitan menambahkan, kalau pergantian password yang dilakukan Susan bukan hal yang pertama dilakukan di perusahaan. Karena sebelumnya ada karyawan lain yang melakukan hal yang sama, tetapi tak sampai ke Polda Kaltim apa lagi ke meja hijau. 

“Kenapa klien kami tiba-tiba dilaporkan ke Polda Kaltim, padahal sempat ada perdamaian tapi tetap dilanjutkan, ada apa?. Jadi penuh tanda tanya semua ini,” tegas Riyanto.

Meskipun majelis hakim telah mengeluarkan putusan bebas murni pada kliennya, tim kuasa hukum Bambang Wijanarko, Dani Mardhani, Rudy Simanjuntak dan Riyanto Panjaitan memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Dikatakan, bahwa vonis bebas murni dianggap tidak cukup hanya dengan dilakukan pemulihan nama baik. Dimana sebelumnya Susan sebagai tulang punggung keluarga telah kehilangan penghasilan untuk membiayai keluarganya ditambah lagi, akibat dari perkara tersebut, ayah Sausan mengalami sakit stroke.

“Kalau soal kerugian tentu ada penghitungannya, jadi kami akn rundingkn kembali dengan pihak keluarga Sausan, kalau dilihat ini sangat besar pastinya, apalagi sampai orangtua laki kena stroke akibat kasus ini,” tutupnya. (mys/ries)

767

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.