Satpol-PP Balikpapan Musnahkan 37 Pom Mini dan 1.089 Miras dari Berbagai Merk
Pemusnahan Minuman Keras oleh Satpol-PP Balikpapan (26/2/2025). Foto: Sam
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang telah di tertibkan sepanjang tahun 2024. Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Satpol-PP, Jendral Sudirman pada Selasa, (26/2/2025) pagi.
Kasat pol PP Kota Balikpapan Budi mengatakan Pemusnahan barang bukti berupa Pom mini dan minum keras merupakan hasil dari penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan sepanjang tahun 2024 dan yang telah selesai dalam putusan pengadilan.
” Ada 37 Pom mini dan 1.089 minuman keras dari berbagai merek. Pemusnahan miras dengan cara membuang isinya sementara Pom mini dengan cara di hancur dengan alat berat,” jelas Budi.
Lanjut Kasatpol pp dalam keterangan nya pada awak Media pada tahun 2025 Satpol PP Balikpapan berencana memperkuat regulasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap usaha POM serta peredaran minuman keras.
. “Kami akan memperbarui surat edaran kota agar lebih kuat, memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” lanjut Budi.
Ia juga berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan dalam operasional bisnis mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tempat usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk kelengkapan alat pemadam kebakaran (APAR) dan aspek keamanan lainnya,” pungkas Budi.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
374
