Selamatkan 21 Ribu Jiwa, Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Besar
Sejumlah Barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim dari tujuh kasus dan 10 tersangka. (16/9 ). Foto: Reis
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditresnarkoba Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 10 tersangka serta barang bukti berupa 3.598 gram sabu-sabu dan 3.035 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi yang dilakukan di berbagai wilayah Kalimantan Timur. “Dari total barang bukti yang disita, Ditresnarkoba Polda Kaltim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 21.025 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (16/9).
Menurut Kombes Pol Arif, para tersangka yang diamankan terdiri dari jaringan lokal hingga antarprovinsi. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir hingga pengendali lapangan. Operasi dilakukan secara tertutup dan berdasarkan hasil penyelidikan intelijen yang cukup panjang.
“Keberhasilan ini tentu menjadi pencapaian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Namun, kami tidak berpuas diri karena masih ada jaringan-jaringan lain yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kaltim,” tegas Arif.
Ia menambahkan, Kalimantan Timur kini menjadi salah satu wilayah yang rawan dijadikan pasar peredaran gelap narkotika oleh jaringan nasional maupun internasional. Faktor geografis dan aksesibilitas dinilai menjadi pemicu utama masuknya narkoba ke daerah ini.
“Wilayah Kaltim yang terbuka dan memiliki banyak jalur transportasi membuatnya rentan disusupi narkotika. Karena itu, kerja sama dengan masyarakat sangat kami harapkan untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Kaltim dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan ikut serta dalam memerangi peredarannya di lingkungan sekitar.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
273
