Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap 7 Kasus Narkotika, 10 Tersangka Diamankan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa saat memperlihatkan hasil pengungkapan narkoba di Kalimantan Timur. (16/9) Foto; Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama periode Agustus hingga September 2025. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sepuluh orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan bahwa dari tujuh kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan kasus menonjol yang melibatkan jaringan antarprovinsi, khususnya dari wilayah Sumatera Utara. Dua kasus di antaranya menggunakan jalur udara untuk menyelundupkan narkotika ke Kalimantan Timur.
“Ketiga kasus ini terungkap berkat kerja sama antara tim lapangan dan tim intelijen yang terus memantau pergerakan jaringan narkotika lintas provinsi,” ujar Arif Bastari dalam konferensi pers di Aula Mahakam, Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IR, warga asal Sumatera Utara, yang kedapatan membawa 1.029,96 gram sabu dan 475 butir ekstasi.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam lipatan pakaian yang disimpan di dalam koper,” jelas Arif.
Dalam pengungkapan kedua, petugas menyita 1.157 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi dari sebuah rumah di Jalan Pangeran Suriansyah No. 64, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Kasus ini diketahui masih terhubung dengan jaringan yang sama dari Sumatera Utara dan juga menggunakan jalur udara.
Sementara itu, kasus ketiga berhasil diungkap di sebuah rumah di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Polisi menemukan sabu seberat 1.460,3 gram. Para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan lokal yang beroperasi di wilayah Samarinda.
Arif Bastari mengungkapkan bahwa dari hasil pemetaan Ditresnarkoba, Samarinda dan Balikpapan menjadi dua kota dengan aktivitas peredaran narkotika yang tinggi di Kalimantan Timur. Modus yang digunakan para pelaku antara lain menyelundupkan narkoba melalui jalur udara dan menyimpan barang bukti di rumah tinggal.
“Dalam sepuluh bulan terakhir, kami mencatat adanya pergeseran pola penyelundupan dari jalur darat ke jalur udara, khususnya dari Sumatera Utara dan Jakarta menuju Balikpapan,” tambahnya.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Kaltim terus berupaya menelusuri jaringan yang lebih luas untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
278
