Terbongkar! Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kaltim Digulung, 12 Tersangka dan Ribuan Liter Disita
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polresta dan Polres berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka dari 11 laporan perkara yang ditangani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yulianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan peredaran BBM ilegal di Kalimantan Timur.
“Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran BBM ilegal beserta sejumlah barang bukti, termasuk mengamankan 12 orang tersangka,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 5.530 liter BBM bersubsidi yang terdiri dari 2.280 liter solar dan 3.050 liter pertalite. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti kendaraan roda empat, telepon seluler, serta uang hasil penjualan ilegal.
Kasus ini bermula dari temuan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan modus menggunakan beberapa barcode secara bergantian saat pengisian di SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut Bambang, praktik ilegal ini menjadikan BBM bersubsidi sebagai ladang keuntungan bagi para pelaku kejahatan di sektor migas. Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum SPBU.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ini,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
158
