Ada 3 Pertimbangan Fraksi Menempatkan Anggotanya di AKD DPRD Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Terdengar kabar perihal tidak dapatnya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD kota Balikpapan pada dua kader Partai PKS dari lima kursi yang ada, mendapat tanggapan dari salah satu kadernya yang juga Anggota DPRD Balikpapan yakni Drg Syukri Wahid.
Menanggapi hal itu, Syukri Wahid mengatakan bahwa perihal AKD kembali lagi ke tata tertib, dan ia menyarankan orang PKS untuk bisa belajar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12.
Dalam penempatan AKD, dijelaskan bahwa fraksi menempatkan anggotanya di AKD dengan 3 pertimbangan. Pertama latar belakang, kedua kompetensi dan ketiga beban kerja.
“Jadi 3 hal itu terpenuhi atau tidak. Nah ada 5 orang anggotanya, terus ada 2 enggak dikasih. Pertama menyalahi beban kerja, kok ada 2 orang dikasih kosong berarti dia melanggar PP,” ucap Syukri Wahid kepada awak media, Rabu (23/2/2022).
Lanjutnya, yang kedua, otoritas dari penempatan itu otoritas fraksi bukan partai, tetapi kalau struktur fraksi benar dalam tatib disebutkan bahwa dari dan oleh anggota fraksi atas persetujuan partai.
“Tetapi jika sudah masuk dalam DPRD, sudah ranah fraksi. kalau fraksi baru ranah partai,” jelasnya dengan tegas.
Dirinya hanya menyebutkan poin-poinnya saja, namun ia belum melihat surat resminya, apakah namanya ada atau tidak. Jika tidak ada ia akan tanyakan ke partai.
“Logikanya sih kompetensi, latar belakang, beban kerja. Kalau ada dua orang nggak dikasih kerja kan sayang. Yang konflik itu di pengadilan jangan dibawa ke sini (dewan, red). Kalau sampai seperti ini, bukti struktur partai itu nggak belajar peraturan. Jadi saran saya minta mereka baca PP nomor 12,” paparnya.
(Mys/ Ries)
192