Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak, Sigit Wibowo Gelar Penyebarluasan Perda di Kelurahan Sumber Rejo
BALIKPAPAN.Metrokaltim.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, kembali melakukan Sosialiasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak di RT 32 Kelurahan Sumber Rejo, Kota Balikpapan (19/5/2023).
Dalam sambutannya, Sigit menyampaikan sosialisasi yang gelar bersama masyarakat dapat memberikan informasi terkait pejak daerah. Karena, ia menilai jika warga wilayah perkotaan penduduknya sangat banyak dan pasti jumlah pemilik kendaran juga yang selaras dengan jumlah Penduduk minimal satu rumah pasti satu Kendaraan bermotor.
“Hal tersebut menjadi modal besar agar potensi dan ketaatan pembayar pajak berjalan dengan baik dan pasti dampaknya PAD kita meningkat,” ucapnya.
Melalui sisper tersebut, Sigit juga menjelaskan kepada warga jika saat Kaltim bisa merasakan APBD 2023 sebesar 17,2 Triliun yang merupakan APBD terbesar sepanjang sejarah Kaltim.
“Balikpapan alhamdulilah kita di DPRD Kaltim dapat memperjuangkan Dana Bantuan Keuanggan dari Pemprov Kaltim kurang lebih 90 Miliyar , yang digunakan untuk beberapa Pembagunan Infrastruktur di Balikpapan, seperti bangun sekolah, jalan dan yang lainnya,” jelasnya.
Besarnya APBD tersebut tidak lepas dari peran masyarakat Balikpapan yang taat untuk membayar Pajak kendaraan bermotor. Kita berharap ini terus ditingkatkan ditambah lagi dampak Pembagunan IKN di Kaltim semoga menjadi anugrah ekonommi bagi pembagunan Kota Balikpapan secara luas.
Gigih Widya Wirawan selaku narasunber sosper menerangkan bahwa Tahun 2023 target Pajak Daerah sebesar Rp 7,010 triliun realisasi pada bulan maret ini sudah mencapai 1,403 Triliun.
“Insyallah kita optimis akhir tahun pajak daerah kita tembus target dan melebihi” terangnya
Lebih lanjut Gigih menerangkan jika pendapatan dari dajak daerah Kaltim salurkan sesuai aturan yang berlaku , ada hak Kabupaten/Kota dengan prsentasi 70 persen di kelola Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota
“Saya berharap kepada warga jika taat bayar pajak akan berpengaruh besar terhadap pembangunam daerah seperti anggaran pendidikan dan kesehatan meningkat,” pungkasnya.
351
