Akibat Gondol Motor Ojol, Ovi Rayakan Tahun Baru di Penjara
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pura-pura menyewa layanan jasa ojek online (ojol) menjadi modus operandi perempuan berparas cantik bernama Ovindari alias Ovi (27) mencuri sepeda motor. Akibat perbuatannya ini, Ovi dipastikan bakal merayakan Tahun Baru di Penjara.
Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto, membeberkan kronologi kejadian ini. Pada Sabtu (16/12), sekira pukul 19.00 WITA, Ovi memesan ojol via aplikasi Maxim. Ia minta dijemput di Hotel Horison Sagita, Balikpapan Kota. Tujuannya ke Apartemen Green Valley di Keluruhan Gunung Sari, Balikpapan Tengah.
Tidak lama kemudian, seorang driver ojol Maxim datang menemui Ovi di Sagita. Driver ini bernama Ari Ardiansyah. Ia datang menggunakan sepeda motor Honda Scoppy putih-hitam. Setelah tiba, Ari bergegas mengantarkan Ovi ke tujuannya: Apartemen Green Valley.
Setibanya di apartemen tersebut, Ovi tidak segera membayar jasa sewanya. Ia lebih dulu meminta Ari ke lantai tiga Apartemen Green Valley untuk mengecekkan pacarnya. Akan tetapi wanita berambut sebahu ini meminta Ari untuk tidak mematikan sepeda motornya yang terpakir di pakiran apartemen.
Ari yang tidak memiliki rasa curiga lantas menuruti kemauan Ovi itu. Namun, dari sinilah aksi kejahatan Ovi dimulai. “Setelah dicek korban (Ari) ternyata enggak ada itu pacarnya pelaku (Ovi). Pas korban kembali (ke parkiran) motornya sudah enggak ada,” kata Agus kepada awak media, Rabu (30/12) sore.
Mengetahui sepeda motornya hilang membuat Ari panik. Dia lantas melaporkan kasus ini kepada Polresta Balikpapan. Kepolisian pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan inilah, Tim Beruang Hitam berhasil meringkus Ovi tanpa perlawan di rumahnya, kawasan Jalan RE Martadinata, Balikpapan Tengah pada Senin (28/12) lalu. Di rumah itu juga, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Scoppy milik Ari.
Agus mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat dan pengelola Maxim. “Kami berhasil melacak keberadaan pelaku setelah ditelusuri oleh manajemen Maxim,” tandas perwira melati satu itu.
Akibat perbuatannya, kini Ovi harus merayakan Tahun Baru di sel tahanan Polresta Balikpapan. Dara kelahiran Balikpapan, 20 Oktober 1993, itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidanan dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara.
(sur/riyan)
174