Akibat Jual Motor Curian di Facebook, Kaki Spesialis Curnamor Lintas Daerah Kena Timah Panas

Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor (curnamor) lintas daerah, Arif (19). Sebelah kaki tersangka pencurian 22 sepeda motor itu terpaksa dilumpuhkan akibat melawan petugas.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko mengatakan, belum lama ini pihaknya mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor. Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat memburu pelaku pencurian tersebut.

“Tersangka (Arif) berhasil kami amankan di Jalan Poros Samarinda pada Rabu (15/1) kemarin,” katanya kepada awak media, Kamis (16/1) siang.

Lebih jauh, Harun mengungkapkan, pada Selasa (14/1) lalu, Arif mencuri sepeda motor merek Vixion bernomor polisi KT 6289 AQ di kawasan Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Kendaraan itu dia posting di Facebook untuk dijual.

Namun justru postingan itu mengantarkan Arif ke jeruji besi. Karena dari postingan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pria bertubuh jangkung itu. Polisi pun berhasil meringkus dia sebelum sepeda motor curian itu dijual.

“Berbekal petunjuk dari hasil olah TKP dan FB (Facebook) kami pancing tersangka untuk melakukan transaksi beli motor itu, setelah itu jam 7 pagi kami tangkap,” ungkapnya.

Saat akan ditangkap, Arif melawan kepada petugas. Dia hendak kabur. Petugas lalu melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan. Namun peringatan itu tak diindahkan tersangka. Polisi akhirnya melesatkan sebutir peluru ke betis kanan Arif.

“Karena dia mencoba melawan, jadi kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas perwira melati satu di pundak itu.

Polisi lalu membawa Arif ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, Harun membeberkan, selama setahun, Arif telah mencuri 22 sepeda motor. Puluhan sepeda motor itu ia dapatkan dari berbagai daerah berbeda di Kaltim.

“Motor-motor itu dia didapatkan dari 22 tempat. Di antaranya Balikpapan, Samboja, Bentuas, Muara Jawa, Sanga-sanga hingga Palaran,” bebernya.

Kini Arif harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan. Polisi pun telah mengamankan barang bukti satu unit Vixion dari tangan tersangka. Akibat perbuatannya, Arif terancam hukuman lima tahun penjara. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KHUP, tentang Pencurian,” tukas Kapolsek.
Sementara itu, saat diwawancari, Arif mengakui telah mencuri 22 sepeda motor di tempat berbeda. Modusnya yakni mengincar kunci menempel, alias kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor. Dia lantas mencontohkan saat ia mencuri Vixion.

“Kuncinya kan tertinggal. Di pasar itu banyak orang, jadi orang tidak terlalu memperhatikan, jadi saya langsung bawa,” katanya.

Setelah berhasil membawa kabur, Arif menjual barang-barang curiannya itu di media social. Harganya bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga paling mahal Rp7 juta. Hasil penjualan ini, digunakan oleh buruh harian lepas itu untuk bersenang-senang. Seperti menyewa jasa perempuan seks komersial. “Buat belanja saja, sama foya-foya juga. Sama buat cewek juga,” akunya, tersipu malu.

(sur/ Idris)

94

Leave a Reply

Your email address will not be published.