Aksi Massa Soroti Penggunaan Jalan Umum oleh Truk Batu Bara, Intipratama Tegaskan Hanya Kelola Pelabuhan
Chief Operating Officer (COO) PT Intipratama Bandar Kariangau, Aang Aristian, saat menanggapi aspirasi pendemo di depan Kantor Intipratama Group. Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Aksi protes masyarakat terkait aktivitas hauling batu bara kembali bergulir. Kali ini, unjuk rasa tersebut menyasar Intipratama Group, perusahaan yang mengelola pelabuhan di Balikpapan. Sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi di depan kantor perusahaan tersebut pada Jumat (27/12/2024).
Mereka menyoroti masalah penggunaan jalan umum oleh truk-truk pengangkut batu bara yang dianggap melanggar aturan serta mengganggu kenyamanan warga, khususnya di kawasan Kariangau.
Menanggapi protes tersebut, Chief Operating Officer (COO) PT Intipratama Bandar Kariangau, Aang Aristian, menjelaskan posisi perusahaan yang hanya berperan sebagai pengelola pelabuhan.
Aang menegaskan bahwa Intipratama Group bukanlah perusahaan tambang dan tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
“Kami tidak bisa membatasi aspirasi masyarakat, namun Intipratama Group adalah perusahaan pelabuhan, bukan tambang, dan tidak terlibat dalam aktivitas hauling batu bara,” ujar Aang.
Aang menambahkan bahwa Intipratama Group beroperasi sebagai pelabuhan umum untuk barang, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 372 Tahun 2010. Keputusan tersebut memberikan izin kepada PT Intipratama Bandar Kariangau sebagai badan usaha pelabuhan.
Dalam salinan keputusan pada diktum kedua disebutkan bahwa PT Intipratama Bandar Kariangau berhak menjalankan kegiatan jasa kepelabuhanan, termasuk jasa curah kering. Aang menjelaskan bahwa pelabuhan bertanggung jawab untuk melayani barang yang sah dan memiliki dokumen lengkap.
“Sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut, kami diwajibkan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan,” tambahnya.
Aang juga mengingatkan bahwa jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan diktum keenam keputusan itu, izin operasional PT Intipratama Bandar Kariangau bisa dicabut.
Ia menekankan bahwa kewenangan perusahaan terbatas pada memastikan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi persyaratan legalitas. Aang membandingkan dengan pengelolaan bandara, di mana penumpang dengan tiket dan dokumen lengkap tidak dapat ditolak keberangkatannya.
“Jika warga mempertanyakan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan, itu bukan ranah kami. Jalan yang dilalui truk pengangkut adalah jalan provinsi. Kami hanya memastikan batu bara yang masuk ke pelabuhan memiliki izin yang lengkap. Jika tidak, kami berhak menolak barang tersebut,” jelas Aang.
Meski demikian, Aang menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar. Intipratama Group telah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan batu bara dan warga untuk memastikan adanya koordinasi yang baik.
“Ketika kami memutuskan untuk menerima perusahaan batu bara, kami pastikan mereka sudah berkoordinasi dengan warga sekitar. Kami hanya memfasilitasi, bukan membuat kesepakatan,” ungkap Aang.
Dalam hal tanggung jawab sosial, Aang menambahkan bahwa Intipratama Group menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan memberikan peluang kerja bagi masyarakat setempat. Selain itu, perusahaan juga telah mengajukan pembangunan jalan beton untuk mendukung kelancaran aktivitas di kawasan Kariangau.
“Kariangau adalah kawasan industri, bukan perumahan. Jadi, keberadaan alat berat dan truk pengangkut adalah hal yang wajar. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menjaga ketenteraman masyarakat,” ujar Aang.
Aang juga menekankan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas pelabuhan. Meskipun ada dampak negatif dari aktivitas industri, perekonomian di kawasan tersebut tetap bergerak maju.
Mengenai masalah hauling, Aang menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada pada perusahaan batu bara.
“Keputusan terkait hauling atau pengangkutan adalah tanggung jawab perusahaan batu bara, bukan Intipratama. Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang akses ke dermaga,” tandasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Intipratama Group, Balikpapan, pada Jumat (27/12/2024). Aksi ini menyoroti aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum di wilayah Kariangau, yang dianggap melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan warga.
Para demonstran menyampaikan tuntutan mereka melalui orasi, spanduk, serta berdialog dengan perwakilan Intipratama Group. Mereka menuding perusahaan tambang memanfaatkan jalan umum tanpa izin resmi, yang berdampak pada keselamatan warga, terutama anak-anak sekolah. Mereka juga menduga ada praktik pembelian BBM subsidi secara ilegal oleh truk pengangkut batu bara.
Elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan buruh, berencana melanjutkan aksi protes di jalan yang biasa dilalui oleh truk-truk pengangkut batu bara.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
731
