Amin Hidayat Menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah memutuskan jika gugatan dari Amin Hidayat dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak dapat diterima. Sehingga Amin menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Untuk meluruskan opini mengenai proses hukum yang tersebar luas, Amin Hidayat bersama Kuasa Hukumnya Agus Amri menggelar konferensi pers diruang komisi II DPRD Balikpapan, Minggu (21/8/2022).

Agus Amir menjelaskan, jika semua sudah mengetahui jika hal ini menyangkut dengan pemberhentian saudara Amin dari PKS, dan proses yang dianggap masih ada kejanggalan. Tentu saja klainnya tidak keberatan terkait hasil yang ditetapkan majelis hakim, tetapi lebih pada prosesnya.

“Seperti proses pra pengadilan yang ingin di uji. Apakah prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi mungkin agar bisa jelas bahwa hasil atau keputusan partai inilah yang kita bawa ke PN untuk diperiksa,” ucap Amri didampingi Amin didepan awak media.

Seiring berjalannya waktu, perkara ini sudah teregister dibawah nomor 38/Pdt.G/2022/PN.Bpp pada 1 Maret 2022. Secara bersamaan pun politisi dari PKS juga dalam proses hukum yang sama dengan Amin Hidayat.

“Atas putusan PN ini dinyatakan bahwa putusan dari saudara Amin dan PKS sendiri tidak dapat diterima. Tentu keputusan ini berbeda dengan keputusan yang ditolak,” akunya.

Selain itu, ia juga minta agar proses saat ini untuk di uji, mengingat di dalamnya banyak kejanggalan termasuk keterangan palsu, bukti-bukti yang direkayasa hingga pelanggaran proseduran.

Dimana seharusnya yang boleh memeriksa Amin minimal unsur di DPW, mamun yang terjadi saat ini justru dijalankan dan diputuskan oleh DPD, tentu ini sudah menjelaskan cacat prosedural yang dituangkan dalam gugatan.

“Tetapi dari pihak pengadilan menganggap bahwa gugatan ini premature, dan ini harus dibawa sampai ke mahkamah partai di pusat,” jelasnya.

Walaupun begitu dirinya tetap menghormati proses hukum, hanya saja ia akan tetap menggunakan hak hukum dengan mengajukan banding, agar proses ini kembali diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

“Kita berharap ada kedilan untuk gugatan yang kita layangkan, atas hal itu juga secara resmi tanggal 16 Agustus 2022 kami sudah menyatakan banding,” terangnya.

Lanjutnya, sampai proses ini berjalan, siapapun tidak boleh mengambil langkah sepihak, karena proses belum berkekuatan hukum tetap, sehingga agar semua pihak tidak membangun opini yang bias.

“Karena isi putusannya tidak dapat diterima dan masih dalam tahap banding,” ungkapnya. (Mys/ Ries).

119

Leave a Reply

Your email address will not be published.