Anggaran DTT Kurang, Bansos Covid-19 Paser Diputus, Azis: Ada BST Dari Pemerintah Pusat
Tana Paser, Metrokaltim.com – Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai sekarang terus saja mewabah. Belum ada yang bisa mengetahui, kapan virus ini akan berakhir. Tak ayal semua sektor merasakan dampaknya. Pun dengan ekonomi. Karena banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan, hingga melakukan pemutusahan hubungan kerja (PHK).
Beruntung pada 2020 lalu, masyarakat yang terdampak mendapatkan berbagai macam program bantuan. Baik bantuan sembako maupun bantuan langsung tunai, yang dibantu dari pemerintah kabupaten (Pemkab) atau pemerintah kota (Pemkot), Pemprov Kaltim, hingga bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI)
Namun untuk tahun ini, khususnya bantuan dari Kabupaten Paser, masih menjadi tanya. Dan nampaknya sulit direalisasikan. Mengingat Dana Tak Terduga (DTT) hanya sebesar Rp 5 miliar. Itu pun tak hanya menyasar Covid-19, namun juga bantuan bencana lainnya.
“Kalau dari kabupaten, memang sudah putus. Karena masalah anggaran,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Paser, Arlina melalui Anggota DPRD Komisi II, Abdul Azis.
Dijelaslan Aziz, setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser, jika bantuan sosial (bansos) untuk terdampak Covid-19 ada dari pemerintah pusat. “Yang ada ini dari pusat. Namanya BST (Bantuan Sosial Tunai) Pos,” sambung politisi Partai Golkar ini.
Untuk penyaluran BST Pos, dikatakan Azis jika melalui rekening salah satu perbankan. Kategori penerima sama dengan 2020 lalu. Hanya saja, tetap memilah. Karena tidak bisa jika terdaftar lebih dari satu program bantuan.
“Ini per KK (Kepala Keluarga). Tak boleh dobel. Misal sudah terdaftar di PKH (Program Keluarga Harapan) itu tidak bisa. BST Pos, melanjutkan kena dampak (Covid-19) 2020 lalu, hanya sumber dana berbedea, namun dari data yang ada sebelumnya. Langsung menerima via BRI,” tandasnya.
Sekadar diketahui, BST ini dari pemerintah pusat. Dan penyalurannya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, maupun Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, Mandiri, BTN serta Mandiri, dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing, sebesar Rp 300 ribu tiap bulannya. Ini diberikan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
(adv/sya/riyan)
167