Angka Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Samarinda Keluarkan Surat Edaran PPKM Mikro

Samarinda, Metrokaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun akan mengeluarkan surat edaran terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Senin (5/7) hari ini. Dikelaurkannya surat edaran tersebut butut dari terus meningkatnya angka kasus positif covid-19 di Kota Samarinda.

Kepada awak media Andi Harun membeberkan isi dari surat edaran tersebut. Pertama, aktivitas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan dihentikan atau kembali menjadi Work From Home (WFH).

“ASN tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, dan tidak menerima tamu dinas, kecuali ada hal dinas yang mendesak,” ungkap orang nomor satu di lingkungan Pemkot Samarinda ini.

Kedua, aktivitas perekonomian masyarakat yang berpotensi menghasilkan kerumunan massa akan dihentikan, salah satunya pasar malam.

“Untuk mall dan THM (Tempat Hiburan Malam) beroperasi sampai jam 9 malam. Kecuali toko kebutuhan bahan pokok diberi kelonggaran sampai pukul 23.00 Wita,” bebernya.

Sementara itu, untuk sektor kesehatan seperti apotek, klinik, dan tempat donor darah akan tetap diperbolehkan buka. Hal ini juga berlaku di rumah ibadah dimana kegiatan ibadah akan dilakukan kebijakan protokol kesehatan berjarak dengan ketat.

Srlain itu poin penting dalam surat edaran tersebut ialah pelarangan kegiatan anak dan remaja berusia 0 – 16 tahun. Pemkot Samarinda merekomendasikan agar anak tidak berinteraksi di luar rumah.

“Karena untuk usia segitu meningkat sampai 10 persen. Kecenderungan penyebaran Covid – 19 sekarang melanda di usia anak remaja,” kata Andi Harun.

Kebijakan ini juga berdampak dengan penangguhan sementara sekolah tangguh Covid – 19 yang telah berjalan. “Contoh kasus, apabila ditemukan orangtua membawa anaknya ke Mall, Satgas Covid – 19 akan mengimbau agar pulang kembali. Jika orangtua tetap ngotot, maka Satgas Covid – 19 akan memulangkan secara paksa,” tambahnya.

Disinggung mengenai jalur transportasi umum, dia menyebut kewenangan Pemkot hanya sebatas melakukan pembatasan aktivitas di bandara, terminal, ataupun pelabuhan. “Surat edaran ini akan berlaku hingga pada 20 Juli 2021,” tandasnya.

(adv/mk/riyan)

130

Leave a Reply

Your email address will not be published.