Antisipasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, DPRD PPU Mendukung Upaya Pemerintah Lakukan Stikerisasi

Penajam, Metrokaltim.com – Untuk mengantisipasi kendaraan operasional agar tidak disalahgunakan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 48 tahun 2020, Tentang Penanganan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara. Setiap mobil dinas di Benuo Taka pun harus dipasangi stiker. Hal ini dilakukan agar kendaraan operasional, hanya digunakan untuk melakukan pekerjaan kedinasan.

Upaya ini pun mendapat dukungan dari DPRD PPU, salah satu anggota DPRD PPU, Tohiron mengatakan pemerintah mempunyai perhitungan sendiri, sehingga kendaraan dinas dipasangi stiker

“Saya yakin badan aset mempunyai perhitungan. Memang benar plat merah itu sudah menunjukkan bahwa itu miliknya pemerintah. Tapi bisa jadi ada oknum tertentu yang diganti platnya atau macam-macam. Dan ini kita tidak bisa menutup mata,” ungkapnya.

Dengan adanya stikerisasi tersebut oknum tertentu tidak akan bisa menyalahgunakan kendaraan dinas itu. “Walau tidak ada konsekuensinya, cuma ini akan menjadi beban moral bagi penggunanya, ketika mobil itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar Politikus Partai PKS itu.

Stikerisasi itupun diyakini akan mampu mengamankan aset miliki daerah, agar tidak dikuasi oleh pihak lain. Hingga saat ini stikerisasi terhadap kendaraan roda empat sudah berjalan sekitar 70 persen dari total 357 mobil yang terdaftar untuk distikerisasi.

(adv/mk1/riyan)

172

Leave a Reply

Your email address will not be published.