Satgas Covid-19 Tetapkan Surat Keterangan Rapid Test dan PCR Berlaku Satu Hari

Balikpapan, Metrokaltim.com – Mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Satgas penanganan covid-19 menetapkan batasan penggunaan surat keterangan rapid tes, PCR dan Genose yang hanya digunakan untuk satu hari selama ramadan dan lebaran Idul Fitri tahun 2021.
Hal ini bertujuan untuk pengetatan terhadap lonjakan arus penumpang di tengah larangan mudik dari pemerintah pusat. Dan ada dua surat edaran yakni nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi covid-19 dan nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan ditengah pandemi covid-19.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, surat ini berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional termasuk ketentuan baru terkait masa berlaku PCR, rapid test antigen, GeNose selama libur panjang atau libur keagamaan.
“Jadi ada edaran dari satgas pusat mulai 22 April-5 Mei 2021 dan kemudian nanti setelah tanggal 17 Mei, satu minggu setelah lebaran itu rapid antigen dan PCR hanya berlaku satu hari saja,” ucap Rizal Effendi usai peninjauan.
Rizal melanjutkan, hal ini cukup berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membolehkan penggunaan surat keterangan rapid tes dan PCR untuk tiga hari. Sehingga pelaku perjalanan dengan masa waktu lebih dari 1X24 jam wajib melakukan test rapid maupun PCR saat kembali ke Balikpapan.

“Jadi kalau orang berangkat hari ini pulangnya dari Jakarta atau Surabaya harus rapid lagi. Kalau dulu kan tiga hari masih bisa digunakan, tetapi sekarang di perketat,” imbuhnya.
Rizal menambahkan, dalam rangka pengetatan terhadap larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pusat di musim lebaran tahun ini. Mengingat penyebaran covid-19 masih terjadi, meski sejumlah daerah mengalami penurunan kasus.
“Jadi dua minggu sebelum tanggal 6 Mei dan satu minggu setelah tanggal 17 Mei berlaku selama satu hari. Itu dalam rangka pengetatan orang mudik,” ungkapnya.
(Mys/riyan)
