Balas Dendam Benny Gasak Sepeda Motor di Eks Kantornya

Balikpapan, Metrokaltim.com – Benny Kristian Sitanggang (21) mengaku mencuri barang-barang berharga di kantor koperasi karena ingin balas dendam. Sebab, gajinya kerap dipotong oleh bosnya tanpa ada alasan yang jelas.

Kepada awak media, Benny mengaku, dirinya pernah bekerja di kantor koperasi yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Selatan, itu. Setelah berhenti, ia mencuri tiga unit handphone dan sepeda motor jenis Honda Revo, bernopol KT 6576 L, pada Kamis (17/10) malam.

“Iya Mas, itu bekas kantor saya. Jadi sudah tahu lokasinya,” akunya saat ditemui di Mapolres Balikpapan, Senin (21/10) siang.

Dijelaskanya, membobol kantor bekas perusahnnya itu lantaran ia sakit hati dengan bosnya. Setiap kali gajian, upahnya kerap dipotong tanpa kejelasan. Seharusnya, setiap bulannya ia menerima upah Rp 2 juta. Namun gaji yang diterimanya tak sampai segitu. Oleh karena itu dia ingin balas dendam.

“Sering dipotong Rp 500 ribu, Mas, jadi dapatnya cuma Rp 1,5 juta,” jelas pria kelahiran Samosir, 25 April 1998, itu.

Tersangka Benny Kristian di giring petugas masuk ke dalam sel tahanan, (MK).

Sementara itu, Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam Siahaan mengungkapkan, Benny ditangkap Tim Beruang Hitam Polres Balikpapan pada Jumat (18/10) sore.

“Ya, tersangka berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah dia mencuri,” katanya kepada awak media.

Saat akan ditangkap, Costa menuturkan, Benny mencoba kabur dengan memberikan perlawanan kepada petugas kepolisian. Oleh karena itu petugas terpaksa memberikan timah panas ke betis kirinya. “Tersangka mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” tuturnya

Namun tak semua barang-barang yang dicuri Benny ditemukan Tim Beruang Hitam. Petugas hanya menemukan sepeda motor dan satu unit handphone. “Sedangkan dua handphone lainnya masih dalam pencarian kami,” beber perwira balok tiga di pundak itu.

Akibat perbuatannya, Benny dijebloskan ke penjara di Mapolres Balikpapan. Dia bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tukas Kasat Reskrim.

(sur/ idris)

177

Leave a Reply

Your email address will not be published.