Balut Maksimalkan Layanan IKD, Warga Bisa Rekam Data di Kecamatan dan Kelurahan yang Ditunjuk
Screenshot
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) terus berupaya memaksimalkan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga tetap dapat mengakses layanan, meski sejumlah kelurahan belum memiliki fasilitas perekaman di tempat.
Camat Balut, Umar Adi menerangkan, hingga saat ini Kelurahan Graha Indah, Kelurahan Karang Joang, dan Kelurahan Gunung Samarinda (GSM) masih belum memiliki akses perekaman IKD secara mandiri.
“Namun, alhamdulillah secara bertahap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga membantu memfasilitasi dengan membuka loket pelayanan sementara di Kelurahan Graha Indah,” ucap Umar kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Selain itu, pelayanan bagi warga Kelurahan GSM saat ini dilakukan melalui Kelurahan Gunung Samarinda Baru (GSB). Sementara warga Kelurahan Karang Joang dapat mengakses layanan perekaman di Kantor Kecamatan Balut.
Umar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan yang telah disediakan. Menurutnya, warga tidak harus melakukan perekaman di kelurahan asal apabila lokasi pelayanan lain lebih mudah dijangkau.
“Jadi secara umum, apabila warga merasa lebih dekat atau sedang melewati kantor kecamatan maupun kantor kelurahan lain di wilayah Balut yang telah ditunjuk, silakan melakukan perekaman di lokasi tersebut,” katanya.
Terkait kendala pelayanan, ia mengaku sejauh ini tidak terdapat hambatan berarti. Namun, tingginya antusiasme masyarakat menyebabkan jumlah pemohon layanan terus meningkat setiap harinya.
Ia menjelaskan, pelayanan IKD memiliki batas waktu hingga pukul 14.00 Wita. Kondisi tersebut membuat sebagian warga belum sempat terlayani pada hari yang sama.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila masih ada yang belum sempat terlayani. Namun kami terus berupaya meningkatkan kenyamanan pelayanan. Saat ini kami juga sudah menambah tenda di depan kantor kecamatan sebagai ruang tunggu antrean,” jelasnya.
Mengenai capaian perekaman IKD di wilayah Balut, Camat mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan secara bertahap. Hal itu karena pelayanan di kecamatan tidak hanya melayani aktivasi IKD, tetapi juga berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.
“Selain IKD, kami juga melayani pelayanan Parlinsos serta berbagai pembaruan data kependudukan, seperti perekaman KTP elektronik bagi pemohon baru maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK). Karena itu jumlah pelayanan di kecamatan saat ini cukup membludak,” ungkapnya.
Terkait usulan penambahan petugas, kata dia, pihak kecamatan telah mengusulkan penambahan sumber daya manusia. Namun, realisasinya masih bergantung pada ketersediaan akses sistem dan dukungan dari pemerintah pusat.
“Usulan penambahan petugas ada. Tetapi kembali lagi pada jumlah SDM dan juga perangkat yang tersedia. Jumlah petugas bisa saja ditambah, tetapi akses layanan kependudukan bergantung pada pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Ia menambahkan, pembukaan akses akun pelayanan kependudukan juga dilakukan secara terbatas, karena mempertimbangkan keamanan data masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi sistem single identity, sehingga tidak semua petugas dapat memperoleh akses ke sistem administrasi kependudukan.
Sementara itu, untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Balut saat ini memiliki tiga petugas tetap yang menangani layanan administrasi kependudukan.
“Selain itu, terdapat tiga petugas tambahan yang berfungsi sebagai tenaga pendukung, sehingga total terdapat enam orang yang melayani masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Rie
Editor: Alfa
35
