Bantah Melapor Soal Ijazah Palsu, Rona Sebut yang Dilaporkan Cara Mendapatkan S-1

Balikpapan, Metrokaltim.com – Beredarnya informasi di sejumlah media terkait laporan yang dilakukan LSM Forum Masyarakat Balikpapan terhadap salah satu pejabat di Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud soal ijazah palsu beberapa waktu ke Polda Kaltim dibantah oleh juru bicara pelapor, Rona Fortuna. Dia menyebut jika ijazah tersebut 100 persen asli, akan tetapi laporan yang dilayangkan mengenai proses mendapatkan titel sarjananya atau S-1.

“Beritanya kemarin mengenai ijazah palsu, kami tidak pernah mengatakan ijazah itu palsu, ijazah ini 100 persen asli, yang mengeluarkan universitas terdaftar, rektornya dan dekannya ada ijazahnya ada asli, itu ijazah asli, kami melaporkan cara mendapatnya atau prosedur mendapatkan ijazah tersebut,” ungkap Rona Fortuna didampingi pelapor Suriansyah dan kuasa hukumnya Kahar Juli, pada Senin (23/3) siang.

Dia menyebut, dua hari yang lalu pihak pelapor telah mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XI Kalimantan, dalam rangka melengkapi bukti-bukti pelaporan yang sudah masuk di Polda Kaltim.

“Saat ini kami melengkapi bukti-bukti lainnya karena sampai saat ini belum ada pemanggilan baik pelapor maupun saksi, untuk di BAP itu urusan dari polda. Kami diberi waktu untuk melengkapi bukti lainnya, termasuk dalam waktu dekat akan datang dari tim EKA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan datang ke Balikpapan, untuk memverifikasi dan menjawab surat kami,” bebernya.

Rona menceritakan, saat pihaknya mendatangi DIKTI XI ternyata pihak universitas yang turut terseret dalam pelaporan kasus ini lebih dulu mendatangi pihak DIKTI.

“Kami datang secara resmi ke DIKTI XI ternyata dari pihak kampus itu pun datang ke sana, kami dapat informasi bahwa mereka berdiskusi mencari jalan terbaik dalam masalah ini DIKTI XI mengatakan solusinya hanya satu yaitu kejujuran. Kalo memang benar buktinya,” tegasnya.

Suriansyah (kiri) dan Rona Fortuna saat menunjukan bukti surat yang dikeluarkan LLDIKTI wilayah XI.

Dia mengatakan, pelaporan yang dilakukan LSM Forum Masyarakat Balikpapan ini bukan untuk mencari popularitas maupun nama besar. Dia memastikan melakukan pelaporan ini agar masalah yang terjadi bisa terang benderang.

“Kalau pun masalah ini kami salah kami siap di laporkan balik, walaupun ancaman-ancaman itu sudah ada saya tunggu-tunggu itu, kalau mau melaporkan balik atas pencemaran nama baik silahkan,” tantang Rona.

Dia juga menyayangkan, adanya pemberitaan yang menggiring opini seakan-akan kasus tersebut berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sudah berlalu beberapa waktu.

“Jangan kasus ini dikaitkan dengan pilkada, karena ini tidak akan merubah terhadap terpilihnya wali kota terpilih ini tidak mempengaruhi, bahkan kami dianggap sakit hari karena kalah padahal kami bukan kontestan pilkada, kami hanya ingin memberi pelajaran masyarakat jangan karena banyak duit, jangan karena koneksi, jabatan, sehingga sesuatu itu digampangkan, supaya generasi kita ini lebih punya komitmen dan moral, adap dan etika,” pungkasnya.

Laporan Bukan Asal-Asalan

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Kahar Juli menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan kliennya merupakan delik biasa atau murni.

“Yang pertama delik ada dua, delik aduan dan biasa yang kami laporkan ini delik biasa atau murni, ada dugaan orang yang menyandang gelarnya tanpa melalui proses. Kalo ditanyakan ijazah itu asli 100 persen asli, yang kita soroti masalah mendapatkannya, itu yang menjadi masalah kita, laporan ini bahwa Prof (Suriansyah) tokoh masyarakat melihat ada informasi yang harus bisa diuji,” paparnya.

Menurutnya, laporan yang dilakukan ini bukan tanpa dasar. Sebelum pihaknya mendapat informasi ini, terlebih dulu pihak pelapor menyurat ke LLDIKTI XI. Kemudian mendapat jawaban bahwa ada beberapa proses yang diduga tidak sesuai.

“Ini jawaban dari mereka (DIKTI XI) atas surat kami. Karena pihak kuasa hukum terlapor mengatakan laporan kami asal-asalan tanpa dasar dan, kesempatan ini kami buka dasarnya ini bukan kami ada-ada bukan kami ada-adakan,” beber Kahar Juli.

Pihaknya juga menyayangkan adanya statment dari pihak universitas yang mengatakan bahwa pelapor tidak melakukan konfirmasi ke pihak universitas.

“Ini bukan tanpa konfirmasi perlu diketahui, bahwa hadirnya surat ini setelah DIKTI XI mengambil sampel ke universitas itu, yang bertanggung jawab dia konfirmasi datang ke kampus, ada dokumen yang kurang dugaannya. Ada juga perkataan dari kuasa hukumnya katanya hanya di perguruan tinggi negeri saja yang ada DO (drop out) di swasta tidak, itu salah semua perguruan tinggi se-Indonesia itu ada, baik negeri dan swasta saja,” tegasnya.

Sejauh ini pihak pelapor masih menunggu proses yang sedang berjalan di kepolisian.

Sebelumnya, pada Kamis (8/3) lalu, LSM Forum Masyarakat Balikpapan melakukan pelaporan ke Polda Kaltim, nomor LP/73
73/V/2021/Polda Kaltim/SPKT III, terkait penerbitan dan penggunaan gelar sarjana oleh Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud yang diduga diraih dengan cara tidak benar. Hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.

(riyan)

159

Leave a Reply

Your email address will not be published.