Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Penganiayan Kembali Masuk Bui, Timpas Istri dan Ayahnya Secara Brutal
Kutai Timur, Metrokaltim.com – Aksi penganiayaan yang satu ini benar-benar sadis. Dengan menggunakan sebilah parang istri dan ayah kandungnya sendiri dihabisi dengan membabi buta. Bahkan sang ayah harus meregang nyawa akibat sabetan berkali-kali yang dilakukan pelaku.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Km 106 Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, pada Selasa (11/8) pagi sekira pukul 04.00 Wita. Belum diketahui secara pasti apa penyebab sehingga pelaku tega menghabisi ayah kandungnya sendiri serta tega menganiaya istrinya hingga terluka parah.
Diketahui pelaku bernama Joni (38) merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru keluar dari penjara sekira tiga bulan lalu. Kejadian bermula saat korban Delviana (37) yang merupakan istri tersangka mendengar, Joni tengah cekcok dengan ayah kandungnya Iknasius Klao (60) di rumah korban yang berdekatan dengan rumah pelaku.
Setelah cekcok tersebut kemudian terdangka Joni pulang ke rumah dengan maksud mengambil parang panjang. Saat itu pelaku pulang dengan kondisi marah dan hendak membantai ayahnya.
Namun saat hendak balik mendatangi rumah ayahnya, sang istri Delviana mencoba menghalangi pelaku. Hingga akhirnya parang yang sudah digenggam di tangan kanannya langsung dilayangkan ke arah korban dan mengenai bagian tangan hingga mengalami luka robek di bagian lengan kanan dan kiri. Tak sampai di situ Joni kembali menimpaskan parangnya ke arah Delviana lagi hingga mengenai bagian kepala korban. Mendapat penganiayaan tersebut korban berusaha melarikan diri ke arah Gereja GPDi untuk meminta pertolongan.
Usai menganiayaan istrinya, Joni yang kalap mata langsung mendatangi ayah kandungnya Inksius di rumahnya dan langsung menganiayanya dengan parang yang dibawa pelaku, hingga akhirnya warga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di pinggir Gang Transmigrasi Desa Tepian Indah. Sementara korban Delviana langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan intensif.
Mendapat laporan adanya penganiayaan anggota Polsek Bengalon langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku Joni.
“Pelaku sudah kami amankan, saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi apa motif dari penganiayaan ini,” terang Kapolres Kutai Timur AKBP Indras melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarman Putra.
Dari hasil visum korban Iknasius mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya, yakni luka robek dibagian leher, kepala, tangan kiri, lutut kanan dan kiri.
“Korban dan pelaku ini masih ada hubungan keluarga, yang satu Delviana inj merupakan istri pelaku, dan korban yang meninggal ini merupakan ayah ma dung pelaku. Informasi awal sempat terjadi cekcok pelaku dengan ayahnya, permasalahannya belum tau karena istri pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,” sebutnya.
Zarma menambahkan, pelaku Joni merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru keluar dari penjara sekira tiga bulan lalu.
“Pelaku pernah di hukum penjara atas perbuatan yang sama, saat itu ditangani oleh Polsek Ranpul,” katanya.
Adanya dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa dalam melakukan penganiayaan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Apalagi saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan dikarenakan sering mengamuk seperti gangguan jiwa.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku hanya pura-pura gila sehingga tidak terjerat pidana, tapi pasti akan kami dalami,” pungkasnya.
(riyan)
140