Batas Waktu Pansus Tatib Merubah Tatib, Diberikan Selama Satu Bulan

Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan telah membentuk dan menentapkan Panitia khusus Tata Tertib (Pansus Tatib), dalam rangka menyelenggarakan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Wakil Wali kota Balikpapan, Selasa (17/5/2022).

Ketua Pansus Tatib Simon Sulean mengatakan, setelah dipercaya sebagai ketua, langkah selanjutnya adalah bekerjasama dan memperhatikan tata tertib sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, seperti persyaratan pergantian pengangkatan wakil wali kota.

“Kami akan mempelajari beberapa pasal yang harus direvisi, dan sesuai dengan syarat yang akan dipersyaratkan,” kata Simon Sulean usai rapat paripurna.

Sementaran untuk persyaratannya, ia belum bisa menyebutkan poin poinnya, karena pansus Tatib baru saja dibentuk. Dan untuk batas waktu Pansus Tatib merubah tatib, diberikan jangka waktu selama satu bulan untuk merevisi aturan.

Dirinya akan sesegera mungkin menyelesaikan revisi tata tertib no 1 tahun 2020, agar secepatnya Pansel pemilihan wakil wali kota Balikpapan terwujud.

Dan untuk calon wakil wali kota sampai saat ini belum ada calon yang diserahkan wali kota Balikpapan ke DPRD.

“Belum sampai di dewan, nantinya wali kota akan memilih calon tersebut, untuk diserahkan ke DPRD. Dan DPRD yang memilih sesuai mekanisme yang ada,” paparnya. (Mys/ Ries).

113

Leave a Reply

Your email address will not be published.