Ahli Waris Sebut Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, Polemik Pemagaran City Hotel

Balikpapan, Metrokaltim.com – Polemik pemagaran City Hotel Balikpapan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota membuat kuasa hukum ahli waris yang melakukan pemagaran angkat bicara.

Pengacara ahli waris Asri bin Hidup, Gesta Padang SH menjelaskan alasan datangnya sekelompok orang pada 10 Mei lalu ke hotel bintang dua tersebut.

“Apa yang kami lakukan sebagai bentuk menjalankan putusan pengadilan dan lelang eksekusi yang dikeluarkan pengadilan,” terang Gesta Padang, pada Selasa (17/5/2022).

Gesta menjelaskan, persoalan perdata telah terjadi sejak 1990. Antara pihak Asri bin Hidup dengan Abdul Hasan. Di mana dalam berita acara penyitaan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Nomor E.11.1998 – 49.Pdt.G.1990.PN.BPP, diputuskan objek perkara, di mana salah satunya tanah bangunan Hotel Sederhana (kini City Hotel), diserahkan kepada pihak ahli waris Asri bin Hidup. Kemudian diputuskan pula pihak yang menempati objek berperkara membayar sewa kepada ahli waris sebesar Rp 11,5 miliar.

“Itu hitungan kami dari 1990 sampai 2021,” ujarnya.

BACA JUGA: Dipagar Paksa Oknum Tak Dikenal, Puluhan Karyawan City Hotel Kehilangan Pekerjaan

Selain itu, disebutkannya, berdasarkan berita acara tersebut, telah juga ditetapkan lelang eksekusi tertanggal 5 Juni 1998 dengan objek Hotel Sederhana. Sehingga ditegaskan Gesta, proses jual beli Hotel Sederhana yang disebut berlangsung di 2002 lalu terjadi saat objek telah diputus sita eksekusi.

“Jadi kalau pihak City Hotel keberatan, itu urusan mereka. Kami hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan pengadilan,” papar Gesta.

Soal proses sita secara langsung oleh pengadilan, Gesta menyebut belum menerima informasi. Karena sebelum dirinya, sudah ada penggantian dua pengacara dari ahli waris. Yakni pada 2001 dan 2005. Dirinya sendiri melanjutkan menangani perkara ini pada 2021. Di mana sebelum pemagaran, disebutnya sudah dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara.

“Kami telah menerima penyerahan secara sukarela objek perkara dari ahli waris pihak Abdul Hasan. Dan setelah penyerahan itu-lah kami melakukan pemagaran,” bebernya.

Adapun keterkaitan dengan pihak City Hotel, Gesta menyebut sudah melakukan beberapa kali pertemuan. Di mana, disebutnya ada upaya negosiasi terkait perhitungan ahli waris terhadap objek tersebut.

“Pertemuan terakhir dengan pengadilan tanggal 11 Mei. Itu dari pak Yudi (Wakil Owner City Hotel Balikpapan) ada WA (WhatsApp) ke saya tidak sanggup take-over. Dan saya bilang semoga ada jalan terbaik. Itu saja,” lanjutnya.

Gesta juga membantah adanya narasi pihaknya diduga melakukan tindakan anarkis dan intimidasi kepada pihak City Hotel. Selain sudah menginformasikan bakal dilakukan pemagaran jika tidak ada jalan terbaik, pihaknya juga sudah berkomunikasi secara intens sejak 20 April. “Jadi kami tegaskan tidak ada upaya intimidasi seperti yang disebutkan,” pungkasnya.

(*/ryn)

204

Leave a Reply

Your email address will not be published.