Bawa 35 Liter Moke, Penumpang Kapal KM Lambelu Diamankan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang penumpang kapal yang baru saja turun dari atas kapal KM Lambelu asal Maumere tujuan Balikpapan diamankan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang yang tengah melakukan pengamanan di Posko Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pada Rabu (23/12) siang sekira pukul 14.00 Wita.

Pria yang belakangan diketahui bernama Filemon Damianus (51) warga Watubuku, Watu Agong Alok Timur, diamankan lantaran kedapatan membawa minuman keras (miras) tradisional jenis moke sebanyak 35 liter.

Puluhan liter miras tradisional tersebut dikemas menggunakan jeriken 5 liter dan botol bekas air mineral.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, AKP Retno Ariani mengatakan diamankannya seorang penumpang kapal tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang saat turun dari atas kapal.

Personel Polsek Semayang saat menunjukan puluhan liter miras jenis moke yang diamankan dari penumpang.

“Anti spasi seperti ini yang selalu kami lakukan agar barang-barang terlarang tidak masuk dan beredar di wilayah Balikpapan,” ungkap Retno, Rabu (23/12).

Setelah diamankan, Filemon pun langsung diintrogasi oleh petugas di Posko Nataru. Dari keterangannya rencana miras tersebut akan dibawa ke daerah Bengalon, Kutai Timur untuk dipergunakan dalam acara adat.

“Dari keterangannya miras ini akan digunakan untuk acara adat, namun karena ini miras tetap kami sita dan akan kami musnahkan,” tegas perwira berpangkat tiga balok di pundak.
Usai dimintai keterangan, si pembawa moke kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kami kembali mengimbau agar masyarakat khususnya para penumpang kapal tidak membawa barang-barang terlarang seperti senjata tajam, senjata api, miras, narkoba dan lainnya,” pungkasnya.

(riyan)

132

Leave a Reply

Your email address will not be published.