Jelang Nataru, Jam Malam Kembali Diberlakukan, Tak Patuh Pelaku Usaha Terancam Disanksi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemkot Balikpapan kembali mengeluarkan kebijakan bagi pelaku usaha, pengelola, baik rumah makan, cafe, angkringan dan pedagang kaki lima (PKL), untuk menerapkan pembatasan jam beroperasi, tepatnya sampai pukul 22.00 Wita, khususnya Natal dan tahun baru (Nataru).

Pemberlakuan ini, khusus tanggal 24, 25, 31 Desember, serta 1 Januari 2021 mendatang. Dimana diatas pukul 22.00 Wita, diminta tak ada kerumunan, melainkan sistem take away. Kebijakan ini seiring, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan yanh naik turun.

Pihak kelurahan baik bersama Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 kecamatan, harus intens lagi melakukan monitoring. Terlebih surat edaran terbaru, khususnya menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

“Langsung penertiban gabungan. Pokoknya kami minta diatas jam 10 malam, untuk balik ke rumah masing-masing. Bisa melayani pembeli, tapi via teke away,” kata Lurah Damai Baru, Andi Arief Hidayatullah, Rabu (23/12).

Lurah Damai Baru, Andi Arief Hidayatullah.

Lanjut mantan lurah Teritip ini, jika saat dilakukan operasi nantinya, bukan lagi sifatnya sosialisasi, melainkan langsung penertiban. “Apalagi sosialisasi sudah sering disampaikan. Jadi kami memeriksa penerapan 4M (Memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak,” sambung pejabat berdomisili di Kelurahan Graha Indah ini.

Jika melihat perkembangan setiap harinya, dikatakannya jika sebagian warga sepertinya mulai menganggap remeh Covid-19. Hal itu mengacu pada razia masker yang terus dilakukan.

“Kami lihat kerumunan mulai lagi. Bahkan ada yang biasa dilihat lupa lagi pakai masker. Ini kami harapkan dan meminta, jangan lalai,” pungkasnya.

Jika melihat surat edaran perihal penetapan protokol kesehatan, ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan verifikasi dan pengawasan pemberlakuan jumlah pengunjung, yakni maksimal 50 persen, serta jaga jarak. Jika tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan sementara kegiatan.

(all/riyan)

111

Leave a Reply

Your email address will not be published.