Beberapa Fraksi Minta Kegiatan Perumda Dibekukan, Sambil Menunggu Hasil Audit

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pansus Perumda Manuntung DPRD kota Balikpapan membahas beberapa kinerja dari Direksi Perumda dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) kota Balikpapan. Pada Intinya Pansus tetap mengacu kepada regulasi Perda nomor 4 tahun 2018.
Wakil ketua Pansus Perumda Manuntung Syukri Wahid mengatakan, pihaknya telah memberikan catatan penting baik hasil audit pihak ketiga yang dipakai, begitu juga dengan tim pansus yang sedang menjalani audit, bahkan inspektorat sudah masuk memeriksa Perumda terkait dengan dua audit yakni audit kinerja dan keuangan.
“Intinya 5 tahun terakhir ini Perumda tidak memberikan kontribusi pendapatan, namun melenceng dari target bisnis mereka, itu sudah jadi catatan kita,” ucap Syukri Wahid di depan awak media, Senin (5/7).
Dengan melencengnya taget, otomatis kontribusi sebagaimana amanat Perda tidak tercapai, yang membuat khawatir adalah dengan satu pegawai yang ada, kemudian belanja tidak langsung yang rutin per tahun sebesar Rp 2,1 miliar, ditambah dengan gaji dan lainnya kurang lebih Rp 3,9 miliar. Sedangkan pendapatan yang ada hanya 3 persen dari target mereka.
“Kami tidak mau ada BUMD yang harus tergerus uangnya hanya untuk gaji, sehingga itu yang menjadi catatan kami untuk dipansus. Dan hari ini (5/7), kita akan susun rekomendasi langsung,” jelas anggota komisi II DPRD Balikpapan Syukri.
Ditambahkannya, ia belum bisa membocorkan apa rekomendasi itu, hanya saja dari fraksi sepakat menunggu perintah dari wali kota baru untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan amanat Perda. Contoh meresturisasi susunan dewas, karena sebelumnya sudah melanggar Perda lantaran semua dewas yang diangkat berasal dari ASN yang seharusnya satu dari unsur independen.
Selain itu, Pemkot juga harus menyelesaikan berita acara penyelesaian aset, karena sejak tahun 1881 berdiri dan sampai tahun 2014 total penyitaan modal pemerintah kota Rp 37 miliar dalam bentuk aset. Setelah itu, tahun 2018 baru dimasukkan unsur uang sebesar Rp 9 miliar.
“Jadi Rp 9 miliar itulah uang yang pernah disertakan oleh Pemkot totalnya Rp 45 miliar untuk penyerahan aset. Kami minta Pemkot bisa tuntaskan itu,” papar Politikus PKS.
Bahkan ada beberapa fraksi yang meminta Perumda untuk dibekukan dan pergantian seluruh direksi. Hanya saja dalam Perda tidak boleh dibekukan secara langsung, tetapi harus ada pengadilan atas persetujuan wali kota dan DPRD.
Pembekuan itu dalam maksud, menghentikan kegiatan-kegiatan usaha ini. Maka itu pihaknya susun rekomendasi yang tepat, dan mudahan bisa tuntas hari ini agar bisa dilaporkan ke pimpinan DPRD, sembari menunggu hasil audit
“Pansus kami juga rekomendasikan audit keuangan dan kinerja, itu mutlak,” pungkasnya.
(Mys/riyan)
