Bentrok Ormas Nyaris Pecah di PPU, Polda Kaltim Lakukan Gerak Cepat

Balikpapan, Metrokaltim.com – Peristiwa menegangkan terkait kasus perselisihan dua Organisasi Masyarakat ( Ormas ) yang terjadi di Wilayah Penajam Paser Utara (PPU) masih terus dilakukan pengembangan. Buntut dari peristiwa tersebut pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka utama yang melakukan penganiayaan dan telah di tahan di Polres PPU. Sementara 16 orang di tahan di Polda Kaltim lantaran kepemilikan senjata tajam.

Dalam jumpa pers yang di lakukan pada Jumat (30/4), Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan kronologis terjadinya peristiwa tersebut.

Awalnya pada Selasa (27/4) sekitar pada pukul 12.45 WITA, salah satu perusahaan di PPU di serbu sekitar 30 orang dengan menggunakan tiga kendaraan. 30 orang ini mengaku dari oknum Ormas.

” Jadi datang dengan menggunakan tiga kendaraan mendatangi salah satu perusahaan di PPU dan mengaku dari Ormas,” jelasnya.

Kedatangan dua Ormas ini untuk mencari pimpinan perusahaan yang di maksud. Beberapa saat kemudian pimpinan perusahaan pun datang lantaran situasi memanas. Saat bertemu salah satu pimpinan tidak bisa lagi di lakukan dialog lantaran suasana yang tidak kondusif.

” Terjadi kekerasan di lokasi kantor tersebut terhadap karyawan dan salah satu pimpinan perusahaan yang di lakukan olek oknum Ormas,” jelas Ade.

Tidak sampai disitu, lanjut Ade Yaya, ada juga yang di bawa oleh oknum Ormas tersebut ke Sekretariat ormas di Penajam dengan menggunakan kendaraan ormas.

Diduga lantaran pimpinan mereka di bawa oleh ormas tersebut, sehingga perusahaan tersebut meminta bantuan untuk membebaskan pemainan perusahaan dari kelompok ormas tersebut yang diduga di sekap oleh Ormas, ungkapnya.

Dari kejadian ini Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat melakukan blokade di kawasan pelabuhan feri di Penajam Paser Utara, lantaran ada sekomplek orang yang akan melakukan penyerangan di sekretariat yang di maskdud. Untuk meredam kejadian bentrok antar ormas, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang di duga membawa senjata tajam.

” Bisa di cegah dengan cepat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di wilayah PPU, dan Polres PPU sudah melakukan serangkaian tindakan tegas dengan menetapkan tersangka ormas yakni Nasir dan Anwari sebagai tersangka utama” tegas Ade.

Dua pelaku utama ini telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan dijerat dengan pasal 270 KUHP. Sementara itu untuk Kelompok orang yang akan melakukan pembebasan di tetapkan sebanyak 16 orang terkait senjata tajam, jelas Ade Yaya.

Dari dua rangkaian kejadian tersebut, di imbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Untuk permasalahan yang ada untuk percaya kepada Kepolisian tidak mempercayai Organisasi atau kelompok-kelompok tertentu.

” Kami tegaskan, untuk Organisasi-organisasi kemasyarakatan apapun untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, jika ada tindakan hukum yang di lakukan maka Polri akan melakukan tindakan tegas, pungkas Ade.

(idris)

128

Leave a Reply

Your email address will not be published.