Berani Beraksi di Siang Bolong, Tiga Tersangka Curanmor Diamankan

Foto: 3 Pelaku Curanmor di Bekuk Opsnal Polsek Balikpapan Utara
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan warga, dengan mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi berinisial R (25), F (30), dan I (36). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 4 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel sebagai barang bukti.
Kepala Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka terbilang sederhana, yaitu memanfaatkan keteledoran korban yang meninggalkan kunci motor masih terpasang.
“Sebanyak 80 persen laporan curanmor di Polsek Balikpapan Utara berasal dari situasi di mana kunci motor masih tergantung di kendaraan. Hal ini memberikan kemudahan bagi tersangka,” ujar Elfra, Senin (4/3/2024).
Tersangka R melakukan aksinya di Jalan A.W Syahrani pada 22 Februari 2024 dengan memanfaatkan kunci motor yang ditinggal oleh korban di rumah kunci. Barang bukti yang berhasil diamankan dari R adalah 1 unit Yamaha Aerox.
Sementara itu, tersangka F melakukan aksinya di tiga lokasi yang berbeda. Pertama, di Jalan Impres pada pertengahan Januari 2024 dengan mencuri Honda Supra yang kuncinya masih tergantung.
Pada Februari 2024, F kembali beraksi di Jalan Cenderawasih, Muara Rapak, dengan membobol rumah korban untuk mengambil kunci Yamaha Lexi dan satu unit handphone di kawasan yang sama, sambil memanfaatkan kesempatan saat penghuni rumah sedang mandi.
Aksi pencurian ini terhenti setelah warga berhasil menangkap F dan menyerahkannya kepada Polsek Balikpapan Utara.
Sedangkan tersangka terakhir, I, juga memanfaatkan kesempatan saat kunci motor tergantung di Jalan Impres 1 saat korban sedang bermain bulutangkis. Dari tangan I, polisi berhasil mengamankan 1 unit Honda Scoopy Stylish.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang berarti menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Elfra. Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi para pelaku curanmor.
“Ingatlah untuk selalu mencabut kunci motor dan memarkir kendaraan di tempat yang aman,” tambahnya. (Ries).
