Berikut Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kutai Timur Terkait Penyertaan Modal Pemda ke PDAM Tirta Tuah Benua

Sangatta,Metrokaltim.com – Sidang Rapat Paripurna XXXIX dan XL DPRD Kabupaten Kutai Timur Yang di pimpin oleh Wakil Ketua II Arpan,SE, Jumat (22/11). Bertempat diruang sidang utama Sekertariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Dihadiri oleh perwakilan Pemkab Kutim, Sekertaris Dewan Drs H Irawansyah serta 22 anggotta DPRD Kutai timur, Forkopimda, tokoh masyarakat dan pemuka agama.

Tanggapan umum fraksi -fraksi DPRD Kutim, mengenai RAPBD dan RAPERDA penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Irawansyah membacakan pandangan umum Frakasi Partai Demokrat, yang pada inti mengapresiasi Pemkab Kutim dalam rangka penyertaan modal kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim. Dikarenakan masih banyaknya warga yang belum terlayani air bersih dan berharap dengan penyertaan modal ini, dapat meningkatkan cakupan pelayanan ditahun 2020 serta dapat berkontribusi dalam PAD Kabupaten Kutim bagi Pemkab Kutim.

Berdasarkan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat tersebut, Pemkab Kutim menyampaikan bahwa prinsip Perda tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, didasari atas azas kemanfaatan.

Anggota DPRD Kutim yang hadir dalam sidang paripurna.

“Yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, meningkat pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan PAD dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sekda Irawnsyah membacakan pandangan umum Frakasi Partai Demokrat, yang pada inti mengapresiasi Pemkab Kutim dalam rangka penyertaan modal kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim. Dikarenakan masih banyaknya warga yang belum terlayani air bersih dan berharap dengan penyertaan modal ini, dapat meningkatkan cakupan pelayanan ditahun 2020 serta dapat berkontribusi dalam PAD Kabupaten Kutim bagi Pemkab Kutim.

Serta pandangan umum terhadap fraksi PDI-Perjuangan, yang menyatakan bahwa melihat kondisi daerah Kabupaten Kutim, di mana pendapatan daerah sangat tergantung pada besar dana perimbangan yang diperoleh.

Sehingga menuntut agar lebih berupaya dalam mengoptimalkan potensi yang ada, dan menambah pemasukan dearah dari sektor PAD, dalam hal ini salah satu upaya yang akan dilakukan adalah penyertaan modal kepada BUMD, yang memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi penyertaan modal BUMD yang dimaksud adalah PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, sebagai penopang kekuatan ekonomi daerah, penyertaan modal kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, untuk mengakomodir kebutuhan dasar masyarakat.

Anggota DPRD Kutim.

Terkait pemenuhan sarana dan prasarana air bersih, setiap desa, 18 Kecamatan yang ada di Kutim, bisa terjangkau oleh ketersediaan air bersih. Berdasarkan kondisi dan tujuan dalam melakukan penyertaan modal tersebut, PDI-Perjuangan berpandangan perlu segera ditindaklanjuti pembahasan RAPBD tentang penyertaan modal, dengan catatan bahwa penyertaan modal Pemkab dapat diambil dari APBD.

“Dengan syarat bahwa APBD harus diperkirakan surplus, atau barang yang akan disertakan adalah milik daerah berkenaan Pemkab Kutim penyusunan RAPBD bertujuan untuk mendorong pembangunan daerah, dengan didasari oleh nawacita, Presiden RI yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakan sektor – sektor strategis ekonomi domistik,” ujarnya.

Selanjutnya Irawansyah menjelaskan pandangan Fraksi Partai Amanat Keadilan Berkarya, yang menyampaikan bahwa sebelum ada penyertaan modal, harus ada tim anlisisa investasi dulu. Hal itu mengacu pada Permendagri 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi daerah. Tim analisa investasi yang terdiri dari beberapa faktor dengan latar belakang berbeda, bertugas melakukan kajian dari berbagai aspek.

Hasil kajian tim analisa inilah yang akan menjadi acuan pembuatan Raperda penyertaan modal Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim. Sebelum Perda atau penyertaan modal dibuat, perlu kajian tim analisa, sehingga kebijakan penyertaan modal dipertanggung jawabkan, harus di kaji lebih mendalam hingga muncul payung hukum peraturan daerah, sebagai legitimasi atas kebijakan itu. Karena selama ini, tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah, guna menghindari setelah dana segar tersebut dikucurkan menjadi temuan BPK.

“Mengenai saran dari fraksi Amanat Keadilan Berkarya tersebut, Pemkab Kutim memandang sependapat dengan saran fraksi Amanat Keadilan Berkarya. Karena Pemkab Kutim dalam menyertakan modal kepada PDAM berpedoman pada Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan mengacu pada Permendagri nomor 52 tahun tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi daerah dan mengacu kepada Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, begitu juga pemandangan fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Raya menyetujui untuk bersama membahas dan memuat Raperda tentang penyertaan modal Pemkab kepada Tirta Tuah Banua Kutim dan memberikan apresiasi pencapain kinerja PDAM,” tutupnya.

(rina/riyan)

158

Leave a Reply

Your email address will not be published.