Ini Pandangan Umum Pemkab Kutim Dalam Sidang Rapat Paripurna XXXIX dan XL DPRD Kutim

Sangatta,Metrokaltim.com – Sidang Rapat Paripurna XXXIX dan XL DPRD Kabupaten Kutai Timur Yang di pimpin oleh Wakil Ketua II Arpan,SE, pada Jumat (22/11). Bertempat di ruang sidang utama Sekertariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Dihadiri oleh pemerintah Kabupaten Kutim, sekertaris dewan Drs H Irawansyah serta 22 anggotta DPRD Kutai Timur, Forkopimda, tokoh masyarakat dan pemuka agama.

Dalam Rapat tersebut sekertaris Kabupaten H Irawansyah menyampaikan pandangan umum pemkab Kutim terhadap pandangan umum fraksi – fraksi yang di baca pada rapat Paripurna Kamis (21/11), oleh seluruh perwakilan Ketua Fraksi DPRD Kutai Timur, mengenai Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kutim kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim.

Penyertaan modal yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim guna meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Terutama dalam pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat Kutim.

Sekretaris Kabupaten H Irawansyah mengatakan kepada fraksi – fraksi DPRD mengenai Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kutim kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim mengatakan saran dan masukan.

Para undangan sidang paripurna DPR Kutim.

Pandangan kritis yang disampaikan oleh fraksi – fraksi dan pandangan DPRD tersebut berupa masukan yang sangat berarti, serta menjadikan refrensi bagi Pemkab Kutim dalam upaya mewujudkan produk hukum daerah yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara adil dan merata.

“Dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan masyarakat Kabupaten Kutai Timur secara berkelanjutan, serta Rencana Peraturan Daerah (Raperda, Red) tentang penyertaan modal Pemkab Kutim terhadap PDAM Tirta Tuah Benua Kutim,” jelasnya.

Irwansyah menjelaskan, pandangan umum terhadap fraksi PPP yang mendukung Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim dengan alasan tuntutan layanan masyarakat, yang diharapkan mampu memperbaiki ekonomi, kualitas kehidupan masyarakat serta pemertaan pembangunan di Kabupaten Kutim. Dan secara umum raperda tentang penyertaan modal Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim telah memenuhi aspek filosofi, sosiologi dan yuridis.

“Bahwa berdasarkan pandangan umum fraksi PPP, Raperda tersebut bertujuan untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan penerimaan daerah. BUMD didirikan dengan tujuan, untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah serta menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi memenuhi hajad hidup masyarakat, sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Irawansyah.

Selanjutnya Irwansyah membacakan pandangan umum terhadap Fraksi Golkar meminta kepada Pemkab dalam hal proses dan mekanisme penyertaan modal terhadap PDAM harus berpedoman pada peraturan Pemkab nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, agar meningkatkan produktifitas yang ditujukan untuk meningkatkan sumber PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, maka PDAM harus mengelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing, karena mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan.

“Maka Fraksi Golkar menyambut baik dan mendukung permohonan Pemkab Kutim, untuk melakukan pembahasan penyertaan modal Pemkab kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, untuk dibahas bertahap selanjutnya sesuai dengan peraturan, maka perlu segera melakukan pemenuhan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai perda yang diamanatkan pada pasal 7 nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” terangnya.

Sekda Irawansyah membaca lanjutan pandangan Partai Nasdem, pada prinsipnya Partai Nasdem sangat mendukung adanya upaya mewujudkan pemerataan ketersediaan air bersih. Karena permasalahan sumber air bersih di Kutim belum optimal, akses air bersih terutama air minum. Dan sangat diperlukan adanya pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas layanan air minum melalui peningkatan cakupan pelayanan air minum.

Fraksi Partai Nasdem meminta penjelasan terhadap beberapa hal yaitu, pertama mengingat jumlah penyertaan modal yang akan dialokasikan kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, hal itu sesuai dengan Perda nomor 58 tahun 2015, tentang pengelolaan keuangan daerah terhadap pasal 75.

“Yaang berbunyi, Penyertaan modal Pemkab dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan, dalam Perda tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Kedua mohon penjelasan mengenai dasar perhitungan target 8.500 unit tahun 2020 dan penjelasan apakah Pemkab Kutim pernah membuat Perda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Berdasarkan pemandangan umum partai Nasdem tersebut, Pemkab Kutim menyampaikan tanggapan bahwa poin satu, mengenai jumlah penyertaan modal kepada PDAM berjumlah Rp 19,5 Miliar, dengan rincian apda tahun 2020 sebesar 2.500 unit jumlah usulan sambungan MBR dengan anggaran Rp 7,5 Miliar, pada tahun 2021 sebanyak 2000 unit jumlah usulan sambungan MBR dengan anggaran Rp 6 Miliar, tahun 2020 sebanyak 2.000 usulan sambungan MBR dengan anggran Rp 6 Miliar, namun pada tahun 2020 ini kemungkinan akan dipenuhi Rp 5 Miliar, Tanggapan poin kedua, kami mengklarifikasi atas nota pengantar yang telah disampaikan mengenai target yang akan dicapai pada tahun 2020 sebesar 8.500 unit berubah menjadi 2.500 unit dalam tahun 2020. Penjelasan poin tiga, Pemkab beserta DPRD Kutim dalam pembuatan, mengesahkan Perda Kutim nomor 7 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah Pemkab kepada PDAM Kutim sesuai amanah Permendagri nomor 33 tahu 2019 pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020,” ucap irwansyah.

(rina/riyan)

114

Leave a Reply

Your email address will not be published.