Biadap! Paman Ini Gebret Ponakan Dibawah Umur, Aksi Bejat Dilakukan Selama Dua Tahun

Tana Paser, Metrokaltim.com – Pencabulan anak dibawah umur kembali didapati. Perilaku biadap itu terjadi di Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Pelakunya pun, masih ada hubungan keluarga. Yakni paman korban.

Pelaku berinisial SY (35) sangat tega menyetubuhi keponakannya M (16). Korban mulai digebret sejak dua tahun belakangan ini. Diketahui, pelaku sendiri adik ipar dari ibu korban.

Kapolsek Kuaro, Iptu Suradi SH mengatakan, kejadian nahas mulai dialami korban M sejak 2018 lalu. Dalam menjalankan aksi bejatnya untuk pertama kali dilakukan di luar daerah Kabupaten Paser.

“Pelaku melakukan aksi pertamanya 2018 lalu, di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara). Saat itu korban masih berusia 14 tahun,” kata Suradi, Jumat (29/1).

Berawal berhasil menjalankan aksi bejatnya di Kukar. Pelaku pun terus melakukannya secara berulang kali Hingga berakhir Desember 2020 lalu, TKP di wilayah Kecamatan Kuaro.

Selama dua tahun, aksi bejat sang paman tak pernah ketahuan. Karena korban selalu menyembunyikan apa yang dialaminya. Pelaku selalu mengancam korban, jika berani berbicara dan membongkar semuanya.

Kapolsek Kuaro, Iptu Suradi SH

Akhirnya perilaku tak senonoh itu, terbongkar juga. Berawal dari adik M yang mengetahui kejadian yang dialami kakaknya, hingga dia mengadukan ke ibunya, terkait aksi bejat dari pamannya sendiri.

“Dikatakan, bahwa si pelaku SY telah menyetubuhi M. Kemudian ibu korban menanyakan kebenarannya. Dan M ini mengakui bahwa sendiri SY telah mencabuli dirinya dari tahun 2018,” tutur Suradi.

Mengetahui sang buah hati dicabuli paman sendiri, ibu korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuaro. Pihak kepolisian langsung memproses laporan tersebut. Dan anggota unit reskrim Polsek Kuaro langsung mencari tempat tinggal pelaku. Yang mana memiliki rumah di Loa Janan dan Samarinda.

“Namun pelaku tidak ditemukan. Ternyata pelaku telah melarikan diri ke Palu,” ujar dia.

Strategi pencarian pun terus dilakukan. Dan dengan bantuan keluarga korban untuk memancing pelaku agar kembali ke Kabupaten Paser, akhirnya membuahkan hasil. Hingga SY kembali ke Kalimantan Timur.

“Akhirnya pelaku mau kembali ke Kaltim untuk di selesaikan secara musyawarah. Namun, sesampainya pelaku di Kabupaten PPU (Penajam Paser Utara), Personil unit reskrim kuaro langsung membekuk SY,” tutur kapolsek.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. SY terancam pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ya, hukuman minimal empat tahun penjara,” tandasnya.

(sya/riyan)

134

Leave a Reply

Your email address will not be published.