Bisnis Haram Bertahun-tahun Berakhir, Aset Bandar Narkoba di Kaltim Disita
FOTO: Direktur Reserses narkoba polda kalytim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu saat memberikan keterangan Pers kepada Awak Media (31/7/2026)/ doc.
BALIKPAPAN, Metrokaltim,com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Strategi tersebut dilakukan untuk menelusuri sekaligus merampas aset hasil kejahatan, sehingga dapat memutus sumber pendanaan jaringan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penyidikan TPPU terhadap tersangka berinisial MYF merupakan langkah strategis dalam memiskinkan pelaku kejahatan narkotika yang telah menjalankan bisnis ilegalnya selama bertahun-tahun.
“Hasil analisis dan penelusuran menunjukkan bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika yang memiliki jaringan cukup luas. Karena itu, kami tidak hanya menangani tindak pidana narkotikanya, tetapi juga mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang,” ujar Romylus usai konferensi pers Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam penyidikan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp1 miliar, dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dua unit kendaraan, yakni Toyota Hilux dan Toyota Fortuner.
“Seluruh aset tersebut diduga merupakan hasil keuntungan dari aktivitas peredaran gelap narkotika yang dijalankan tersangka selama bertahun-tahun,” katanya.
Romylus mengungkapkan, MYF merupakan target operasi yang telah lama menjadi perhatian penyidik. Berdasarkan hasil pengembangan perkara, aktivitas tersangka telah terlacak sejak 2010. Namun, proses penindakan saat itu menghadapi sejumlah kendala, salah satunya karena lokasi operasional tersangka berada di wilayah terpencil, tepatnya di Muara Komam, Kabupaten Paser.
“Lokasinya cukup jauh sehingga membutuhkan proses penyelidikan yang panjang. Berkat kerja keras tim, seluruh rangkaian aktivitas hingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika akhirnya berhasil kami ungkap,” ujarnya.
Menurut Romylus, penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan narkotika karena tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, tetapi juga merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari bisnis haram tersebut.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengoptimalkan penerapan TPPU dalam setiap pengungkapan kasus narkotika. Langkah tersebut dinilai efektif untuk memiskinkan bandar, memutus sumber pendanaan jaringan, serta memberikan efek jera yang lebih besar dibandingkan hanya menjatuhkan hukuman penjara.
“Melalui strategi ini, kami berharap jaringan peredaran gelap narkotika tidak lagi memiliki ruang untuk mengembangkan bisnisnya, karena seluruh keuntungan hasil kejahatan akan ditelusuri dan dirampas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Romylus.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
29
