Polda Kaltim dan Jajaran Sikat 300 Kasus Narkoba, Uang Cash Rp1 Miliar, SHM Lahan Sawit dan Kendaraan Ikut Disita

FOTO: Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan 300 kasus narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026 pada konferensi pers di Balikpapan, Jumat (31/7/2026)./ doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur dan Polres dan Polresta jajaran mengungkap 300 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polda kalgtim selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah Kalimantan Timur tersebut, polisi mengamankan 351 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi yang melibatkan seluruh jajaran Polres dan Polresta di 10 kabupaten/kota itu tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

“Tahun ini kami mengedepankan tiga pendekatan, yaitu penindakan yang terpola, pencegahan yang terintegrasi, serta penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi syarat,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Balikpapan, Jumat (31/7/2026).

Romylus menjelaskan seluruh Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan berhasil diungkap. Selain itu, penyidik juga berhasil mengungkap ratusan kasus di luar target operasi (non-TO), sehingga capaian Operasi Antik Mahakam 2026 melampaui target yang telah ditetapkan.

Selama operasi berlangsung, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, serta sejumlah obat-obatan berbahaya.

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kaltim membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp1 miliar.

Aset yang disita meliputi Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan sawit seluas 13 hektare, Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota HiAce dan Toyota Fortuner.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dari Kalimantan Selatan menuju Samarinda, aktivitas peredaran narkotika di kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba, serta penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang melibatkan sejumlah pekerja hiburan.

Meski penindakan hukum tetap menjadi prioritas, Romylus menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya tersebut memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, Polda Kaltim terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di wilayah yang rawan penyalahgunaan narkotika.

“Pendekatan rehabilitasi juga terus diperkuat. Penyalahguna narkotika yang memenuhi ketentuan akan menjalani asesmen terpadu untuk menentukan kelayakan mengikuti program rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice, selama tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan layanan rehabilitasi, Polda Kaltim bersama BNN dan Dinas Kesehatan mempercepat pengaktifan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Hingga akhir pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, sebanyak 19 IPWL telah aktif dan ditargetkan seluruhnya dapat beroperasi secara optimal dalam tiga bulan mendatang.

Romylus menilai keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi pijakan awal dalam memperkuat perang melawan narkotika di Kalimantan Timur. Ia menegaskan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi berjalan secara seimbang demi mewujudkan generasi Kalimantan Timur yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

31

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *