BNN Gerebek Dua Rumah di Balikpapan, Temukan Buku Rekening Diduga Alat Transaksi Narkoba

Anjing pelacak K9 milik Bea Cukai Wilayah Timur menemukan buku rekening yang disembunyikan di lemari kamar lantai dua, diduga digunakan dalam transaksi jaringan narkoba lintas provinsi. Foto: Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur bersama BNN Kota Balikpapan menggerebek dua rumah di RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Senin (23/6). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti penting berupa buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran narkotika.

“ Kami berhasil menemukan buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Ini barang bukti penting dalam pengembangan kasus, dan memang itu yang kami cari,” ungkap Kepala BNNK Balikpapan Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto usai penggeledahan.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi serentak yang digelar BNN RI di 18 wilayah Indonesia. Di Balikpapan, operasi ini merupakan lanjutan dari penangkapan tersangka berinisial A pada 7 Mei 2025 lalu, juga di Kelurahan Baru Ulu.

Saat itu, petugas menyita 12 bungkus sabu seberat total 576,89 gram dari tangan A. Dari hasil penyelidikan, A diketahui berada di bawah kendali seorang perempuan berinisial D, yang sempat melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara.

“Setelah A ditangkap, D melarikan diri ke Tarakan. D ini yang mengendalikan peredaran sabu di Balikpapan, Tenggarong, dan Penajam Paser Utara (PPU),” ujar Boni.

Berkat koordinasi antara BNNP Kaltim dan BNNP Kaltara, D berhasil ditangkap bersama seorang rekannya berinisial R. Kini keduanya telah diamankan di kantor BNNP Kaltim di Samarinda.

“D mendapatkan barang dari R di Tarakan, kemudian mengendalikannya di wilayah Kaltim,” lanjut Boni.

Dalam penggerebekan di rumah D, BNN turut menggandeng Bea Cukai Wilayah Timur dengan bantuan dua ekor anjing pelacak jenis Labrador Retriever. Salah satu anjing menemukan buku rekening yang disimpan di dalam lemari kamar lantai dua rumah D.

Rumah D sendiri memiliki tiga lantai, dengan lantai pertama sebagai ruang tamu dan dapur, lantai dua berisi kamar, dan lantai tiga digunakan sebagai gudang. Buku rekening tersebut kini telah diamankan di kantor BNNK Balikpapan untuk penyelidikan lanjutan.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Ketua RT 40 Nori Adipaul menyatakan bahwa rumah tersebut bukan rumah kontrakan dan baru ditempati beberapa bulan terakhir. “Rumah itu baru dibangun, belum ada setahun. Dia tinggal bersama suami dan anak, bersosialisasi seperti warga lainnya,” jelas Nori.

Meski begitu, beberapa warga mengaku sempat merasa curiga karena adanya tamu-tamu yang datang secara tidak biasa.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

215

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.