BNNK Tegaskan Tidak Ada Batas Waktu Surat Test Narkoba, Daud : Warga Tidak Mampu Justru Bisa Digratiskan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap sekolah masih berlangsung, adapun satu syarat yang harus dipenuhi pendaftar yakni menyertakan surat bebas Narkoba. Namun persyaratan tersebut justru menjadi polemik di masyarakat, lantaran harga test yang mahal, ditambah dengan adanya batas waktu sampai 15 hari saja.
Terkait pemberitaan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Muhammad Daud membantah, dengan adanya pemberitaan yang menyatakan kalau masa berlakunya hanya 15 hari. Dan untuk harga test Rp 290 ribu itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2020.
“Saya ralat dulu yah yang dimaksud untuk batas waktu itu tidak ada, tetapi untuk harga sesuai dengan peraturan,” ucap Muhammad Daud saat ditemui awak media, Jumat (18/6) sore.
Ia menerangkan, untuk masyarakat yang tidak mampu dengan biaya Rp 290 ribu tersebut, juga bisa mendapatkan keringanan dengan melampirkan syarat-syarat pendukungnya.
“Jadi ketika warga tidak mampu malah justru digratiskan, aturannya di situ disebutkan. Jadi di sini tidak menentukan harga sekian,” jelasnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak buru-buru melakukan test narkotika untuk menghindari kerumunan. Karena lebih baik dipastikan dulu diterima di salah satu sekolah yang didaftarkan lalu melakukan test.
Adapun instansi yang dapat mengeluarkan surat bebas narkoba bukan hanya dari BNN saja. Yang bersangkutan bisa menjalani test urine di instansi yang diberi wewenang sesuai PP nomor 19 tahun 2020 itu.
“Dan itu bisa dilakukan di Rumah Sakit Kanujoso, Bhayangkara, Rumah Sakit Tentara, Puskesmas juga bisa ke lab Dinas Kesehatan,” akunya.
Dan sampai saat ini, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk mengklarifikasi polemik di masyarakat. Ia hanya imbau masyarakat agar melihat PP nomor 19 tahun 2020 untuk mengetahui bagaimana mekanisme aturan itu dijalankan.
(Mys/riyan)
