Cerita Suram di Teluk Bayur, Ada 6 Kilogram Sabu-Sabu di Pantainya
Balikpapan, Metrokaltim.com – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg) gagal beredar di Kaltim dan Sulawesi. Empat orang diringkus polisi dalam kasus ini.
Kepada awak media, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, empat orang itu, yakni, Ponda alias Eki Bukaka (29) Ridha (26), Salman Mansur alias Salman (30) dan Asdar alias Coda (32).
Mereka ditangkap secara terpisah. Ponda dan Ridha, kata Shaury, ditangkap oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltim di Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Sedangkan Salman dan Asdar diciduk di Samarinda. Semuanya ditangkap pada Kamis (12/9) lalu.
“Ditangan Ponda kami berhasil mengamankan 6 kilogram (kg) sabu-sabu,” katanya kepada awak media, Selasa (17/9) siang.
Hasil pemeriksan sementara, beber Shaury, 6 kg sabu-sabu itu berasal dari Tawau, Malaysia. Kemudian barang haram itu diantar oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya menggunakan kapal ke pesisir Teluk Bayur. “Dari pengakuan tersangka, mereka ini hanya terima di pinggiran laut saja,” bebernya.
Masing-masing tersangka ini punya peran yang berbeda-beda. Ponda, sebut Shaury, bertugas sebagai pengambil sabu-sabu 6 kg di Teluk Bayur. Kemudian barang paling mematikan itu akan dibawa ke Samarinda oleh Ponda bersama Ridha menggunakan mobil. Ridha-lah yang mengemudikan mobil ini.
Sedangkan Asdar sebagai penerima sabu-sabu yang dikemas palastikan hijau bertuliskan huruf cina itu di Samarinda. Kemudian Asdar akan menyerahkan barang itu kepada pemiliknya yang sampai saat ini masih buron. Sementra Salman bertugas sebagai pengatur komunikasinya. “Tapi sebelum sampai ke Samarinda, kami berhasil mengamankannya di Berau,” sebutnya.
Shaury mengungkapkan, pemilik sabu-sabu 6 kg ini mengiming-iming sejumlah uang agar para tersangka itu mau melakukan pekerjaan telarang ini. Uang yang ditawarkan pun cukup fantastis. Ridha dijanjikan mendapat Rp 30 juta jika aksi ini berjalan mulus. Sementara Ponda, Asdar dan Salman akan mendapatkan Rp 50 juta.
Direncanakan, semua barang laknat itu akan diedarkan di Samarinda dan Sulawesi. Namun, sebelum mereka bisa menikmati hasil jerih payah haramnya, polisi lebih dulu membekuknya. “Belum ada yang dibayar, baru janji. Nanti kalau sudah sampai di alamat, baru nanti dibayar,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Total, papar Shaury, ada enam bungkus berisikan sabu-sabu yang berhasil diamankan petugasnya. Setaip bukung memiliki berat 1 kg. Diperkirakannya, semua narkoba ini bernilai hampir Rp 10 miliar. “Kalau pasaran di sini, ini semua sekitar Rp 9 miliar. Karena satu bungkusnya sekitar satu setengah miliar,” papar.
Akibat perbuatannya, Ponda, Ridha, Salman dan Asdar harus mersakan dinginnya lantai sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kaltim. Mereka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 dan 112 ayat (2), tentan Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 20 tahun,” tukas Shaury.
Sementara itu, Ponda mengaku, menjadi kurir narkoba baru pertama kali ia lakukan. Hal inipun terjadi karena ia tergiur tawaran uang. “Iya, karena mau dikasih Rp 50 juta,” akunya.
Dijelaskannya, dirinya berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Di sana ia bekerja sebagai kuli bangunan. Kemudian Ponda disuruh seseorang di Samarinda untuk mengambil narkoba di Berau.
“Dari Bone saya terbang ke sin buat ambil barangnya di Berau. Terus di suruh antar ke Samarinda,” tutupnya.
(sur/riyan)
184