Curi Motor untuk Pesta Miras, Warga Kampung Baru Ujung Diringkus Polisi di Sepaku

Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Kampung Baru Ujung, tepatnya di Jalan Wolter Mongonsidi Gang Keluarga RT 49 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Senin (1/2) sore lalu akhirnya berhasil diungkap oleh tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat.

Seorang pelaku pencurian dan seorang penadah motor curian tersebut diringkus saat bertransaksi jual beli motor pada Selasa (2/2). Keduanya lantas digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari keterangan yang dihimpun media ini, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku bernama Ahmad Maulana alias Wowo (20) warga Jalan Wolter Mongonsidi RT 41 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Senin (1/1) sore sekira pukul 17.00 Wita.

Saat itu pelaku Wowo melihat sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Merah KT 6356 ZY milik Rasyid terparkir di lokasi kejadian tidak jauh dari rumahnya. Di saat bersamaan pelaku melihat anak korban yang berumur 4 tahun sedang memegang kunci motor tersebut di depan rumahnya.

“Pelaku datang langsung mengambil kunci motor yang dimainkan oleh anak korban, lalu dengan menggunakan kunci motor tersebut pelaku mengambil motor milik korban yang diparkir di Gang Keluarga dekat rumah korban itu,” terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid.

Setelah mendapatkan motor korban pelaku langsung tancap gas. Anak korban lainnya yang melihat itu langsung meneriaki pelaku akan tetapi pelaku tetap melaju dan membawa kabur motor tersebut.

“Usai kejadian korban langsung melapor ke Polsek Balikpapan Barat,” sebutnya.

Mendapat laporan kasus curanmor tim opsnal Polsek Balikpapan Barat yang lebih dikenal dengan Tim GGSB (Ganteng-Ganteng Sektor Barat) ini langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Tim GGSB mendapat informasi bahwa pelaku beserta sepeda motornya berada di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Polisi pun langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Sepaku untuk meringkus pelakunya.

Pelaku Wowo akhirnya berhasil diringkus saat sedang bertransaksi jual beli motor curian di Lapangan Pelabuhan Sepaku dengan seorang warga bernama Dedy Muhammad Sofian (22) warga Jalan Negara Basuki Rachmad RT 4, Kelurahan Tengin Baru Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

“Saat diamankan pelaku mengakui bahwa motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 1,7 juta kepada DD, dan uang hasil penjualan motor dipakai oleh pelaku untuk pesta miras oplosan,” terangnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan mendalam,” pungkasnya.

(riyan)

283

Leave a Reply

Your email address will not be published.