Demi Keselamatan, Pemkot Samarinda Larang Takbir Keliling di Malam IdulFitri 2022

Samarinda.metrokaltim.com- Kegiatan takbir keliling di malam IdulFitri 2022 mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan melarang kegiatan tersebut. Pelarangan itu sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Andi Harun meminta takbiran cukup digelar di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.

“Tanpa mengurangi rasa hikmatnya Idulfitri hendaknya perayaan ini harus dilaksanakan secara hikmat dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes,” ucapnya, Sabtu (30/4/2022).

Andi Harun berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pandemi covid-19 yang belum berakhir ini.

“Membuat suasana kita itu bisa hikmat tetapi terus menyadari bahwa Covid itu belum berakhir,” sebutnya.

Andi Harun menilai jika hinbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, kegiatan takbir keliling dianggap sangat rawan kecelakaan lalu lintas.

“Kita juga tidak bole mengganggu kepentingan orang lain, misalnya penggunaan jalan raya, penggunaan alat-alat takbir yang bisa mengganggu lalu lintas,” ungkapnya.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Maret lalu mengeluarkan edaran yang salah satu isinya mengimbau agar takbir malam lebaran cukup diadakan di rumah masing-masing atau di masjid.

“Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran.

257

Leave a Reply

Your email address will not be published.