Terkait Tata Kelola Sampah Saat IdulFitri 2022, Wali Kota Samarinda Keluarkan Surat Edaran
Samarinda.Metrokaltim.com- Tingkat produksi sampah rumah tangga diprediksi meningkat saat lebaran IdulFitri 2022. Untuk itu Pemerintah Kota Samarinda mengelurkan surat edaran bagi seluruh masyarakat Kota Tepian terkiat tata kolala pembuangan sampah pada saat Hari Raya IdulFitri.
Hal itu juga sebagai bentuk memberika kesempatan bagi para seluruh perangkat di daerah, untuk dapat merasakan momen lebaran bersama keluarga termasuk petugas kebersihan kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tata kelola sampah rumah tangga dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada saat Hari Raya IdulFitri.
“Pada H-1 hari raya IdulFitri buanglah sampah ke TPS di wilayah kecamatan masing-masing dengan batas pembuangan terakhir pukul 21.00,” ucapnya, Minggu (1/5/2022).
Dalam edaran itu Andi Harun mengimbau agar warga bisa menyimpan sampahnya sementara di rumah pada saat hari H lebaran dan H+1 lebaran tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
“Pada hari tersebut Dinas Lingkungan Hidup Samarinda fokus pada pengambilan dan pengangkutan sisa sampah H-1 dan bekas alat shalat hari raya IdulFitri,” ungkapnya.
Operasional pembuangan sampah di seluruh TPS akan kembali normal pada H+2 lebaran seperti biasanya, pembuangan sampah dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00.
“Kenapa kita melakukan kebijakan itu, untuk memberi kesempatan bagi petugas kebersihan agar juga bisa merayakan IdulFitri bersama keluarga mereka,” sebutnya.
Dinas Lingkungan Hidup sendiri juga telah menerbitkan edaran serta imbauan cara bagaimana mengelola sampah di rumah pada Hari Raya, agar lingkungan kota tetap bersih selama perayaan lebaran.
“Salah satunya dengan memilah sampah yang masih bernilai selama hari raya IdulFitri, sampah yang sudah dipilah bisa dikumpul di bank SALIM DLH kota Samarinda pada 9 Mei 2022,” ucap, kepala DLH kota Samarinda, Nurrahmani melalui keterangan tertulis.
337
