Diduga Serobot Lahan Warga, DPRD Kutim Mediasi Warga dan PT MKC, Rapat Belum Selesai Perwakilan Perusahaan “Kabur”

Sangatta, Metrokaltim.com – Adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) membuat warga mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Mendapat aduan warga, pihak DPRD Kutim pun langsung memanggil pihak perusahaan PT MKC untuk bermediasi dengan warga di kantor DPRD.

Rapat haering yang di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arpan, SE, digelar pada Kamis (28/11) siang, dengan di hadiri Anggota Dewan, Forkopinda, pihak perusahaan PT MKC dan warga yang berseteru.

Akan tetapi disela rapat berlangsung dan membahas soal penyerobotan lahan milik warga yang haknya tidak diberikan, warga pun langsung menanyakan kepada pihak PT MKC. Rapat sempat di jeda dengan alasan untuk menelpon kantor PT MKC di Jakarta. Akan tetapi kesempatan itu di gunakan perwakilan perusahaan yang hadir untuk meninggalkan rapat yang sedang berlangsung.

Tentu saja pihak DPRD Kabupaten Kutim yang memfasilitasi kedua belah pihak yang berseteru merasa sangat di lecehkan. Padahal dalam kegiatan medasi ini pihak DPRD Kutim langsung yang menyurati PT MKC agar dapat hadir dalam rapat.

Sejumlah anggota dewan yang ikut dalam rapat itu pun kecewa, lantaran pihak PT MKC tidak menghormati dan menghargai mereka. kejadian ini tentu saja membuat kesal dan marah pada perusahaan PT MKC yang dituding menginjak-injak marwah DPRD kutim.

Saat konfresi pers yang langsung, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arpan dan anggota dewan lainnya mengatakan hal ini akan di tindak lanjuti dengan memanggil pihak PT MKC.

“Agar meminta maaf kepada DPRD kabupaten kutim yang Marwah nya di injak – injak, dengan cara konfresi pers,” tegas ketua II DPRD, Arpan.

Pihak DPRD Kutim berjanji tetap akan memperjuangkan hak masyarakat yang merasa sudah di rampas tanah dan lahannya, yang sudah digarap bertahun – tahun.

“Dan tentunya kami akan membentuk tim untuk meninjau lokasi yang menjadi sengketa. Luas tanah tersebut 600 hektare, tapi kenyataan di lapangan lebih dari 600 hektare sudah di gusur paksa dengan perusahaan PT MKC, yang jelas secepatnya kami akan membentuk satu tim yang langsung ke lapangan,” tegasnya.

Sementara itu perwakilan PT MKC sebelum meninggalkan ruang rapat sempat mengutarakan bahwa pihak perusahaannya sudah menjalankan tali asih. “Masalah memutuskan untuk berhenti melakukan aktifitas penggusuran lahan tetap ke Jakarta,” ujar Dody yang mengaku mewakili manajemen PT MKC, saat menghadiri rapat.

(rina/riyan)

210

Leave a Reply

Your email address will not be published.