Ditinggal Ngurus SIM, Motor Raib di Parkiran, Kurang 24 Jam Pelaku Diciduk Tim Macan Borneo

Samarinda, Metrokaltim.com – Aksi pencurian yang dilakukan oleh Nasrin (39) betul-betul nekad. Bagaimana tidak, pria yang tinggal di Jalan Mulawarman RT 30 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda ini berani menggondol sepeda motor yang terparkir di markas Tim Macan Borneo, Polresta Samarinda.

Diketahui, kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (9/6) siang sekira pukul 11.00 Wita. Kala itu korban bernama Ardhi A (18) warga Samarinda Ulu datang ke Mapolresta Samarinda untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ardhi menceritakan, datang ke Mako Polresta sekira pukul 06.15 Wita. “Awalnya korban datang ke Polresta untuk mengurus pembuatan SIM C, kemudian pelapor memarkirkan motornya di dekat posko pendaftaran SIM, lalu pelapor pergi ke Bank BRI untuk menaruh Map biru untuk di kumpulkan,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, Rabu (10/6).

Pelaku pencuri sepeda motor, Nasrin.

Usai mengumpulkan map, korban kemudian menuju kantin Polresta untuk makan. “Setelah makan pelapor menuju sepeda motornya untuk menaruh map hijau ke dalam jok. Setelah itu pelapor membuka dan memasukan map ke dalam jok motor, setelah menaruh map tersebut di dalam jok karena pelapor takut tertinggal antrian pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor yang tertempel di jok motor,” paparnya.

Usia mengikuti prosedur pembuatan SIM, dan gagal dalam tes kemudian Ardhi menuju parkiran sepeda motornya. Namun apes sesampainya di parkiran sepeda motor kesayangannya itu raib digondol maling.

Motor korban yang raib dicuri pelaku saat parkir di parkiran motor Polresta Samarinda.

“Dari laporan tersebut anggota kami Tim Macan Borneo langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” tegasnya.

Berkat kerja keras dan bantuan masyarakat di lapangan, akhirnya kurang dari 24 jam pelaku pencurian sepeda motor dengan modus kunci tertinggal berhasil dibekuk. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah barang buktinya diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi KT-6836-IJ yang dicuri di parkiran Polresta Samarinda.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.

(riyan)

158

Leave a Reply

Your email address will not be published.