Ditinggal Salat Motor Raib di Halaman Masjid, Tak Butuh Waktu Lama Pelakunya Ditangkap

Sangatta, Metrokaltim.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curamor) dapat terjadi dimana saja. Lebih memprihantinkan lagi seperti yang dilakukan tersangka Ahmad Jafaruddin Als Amat Bin Bedu (29) warga Sangkulirang, Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutim. Bagaimana tidak dalam melakukan aksi tindak kejahatan pencurian sepeda motor tidak takut akan azab Allah.

Bayangkan saja tersangka dalam melancarkan tindak kejahatan curamornya tidak pilih-pilih tempat, areal pelataran parkir sebuah masjid di Sangkulirang juga disanggonginya, dan berhasil menggondol satu unit Yamaha Jupiter MX, Warna Hitam.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Ridho SIK, yang turut mewakili Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengungkapkan kronologis kasus curamor tersebut. Bermula, pada Rabu (25/9) siang sekita pukul 15.30 wita, saat itu korban pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi KT 2331 RAM bernama Faisal (25) warga Jalan Anggi RT. 02 Desa, Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutim berniat melaksanakan kewajibannya salat Ashar.

Dengan bergegas mengendarai sepeda motornya menuju Parkiran Masjid Ar-Rahmah Jalan Masjid Ar-Rahmah Desa, Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang. Usai memarkirkan sepeda motornya tanpa korban sadari lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya, sambil beranjak menuju tempat wudhu dan langsung masuk masjid untuk melaksanakan shalat ashar.

“Usai korban salat dan keluar masjid menuju ke halaman parkiran mesjid, seketika itu juga korban panik setelah tahu motornya tidak ada lagi diparkiran masjid,” beber Iptu Arif.

Setelah mengetahui sepeda motornya hilang dicuri. Korbanpun langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke sentra layanan SPK Polsek Sangkulirang. Berdasarkan pelaporan tersebut, Kapolsek Sangkulirang langsung memerintahkan jajaran baik dari anggota polisi berseragam maupun berpakaian preman dari satuan intelkam untuk melakukan penyelidikan, termasuk menyambangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan beberapa saksi.

Langkah cepat Kapolsek Arif Ridho bersama jajaran membuahkan hasil, dengan mengamankan tersangka pelaku curamor atas nama Ahmad Jafaruddin (29).

“Kami saat itu tak kalah cepat dalam memburu tersangka pelaku curamor tersebut. Tersangka Ahmad berhasil kami bekuk di kawasan Air Tawar Desa Tanjung Manis Kecamatan Sangkulirang lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan curamornya satu unit Yamaha Jupiter,” beber Kapolsek yang masih terbilang muda ini.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya terpaksa pelaku menghabiskan hari-harinya dari balik jeruji penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Sejauh ini kami dari kepolisian terus melalukan pemeriksaan mendalam guna mengembangkan aksi curamor yang dilakukan Ahmad, apakah merupakan jaringan sindikat pelaku pencurian sepeda motor untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut terkait sepak terjang tersangka,” tutup Arif Ridho.

(aji/riyan)

121

Leave a Reply

Your email address will not be published.