Dituduh Pencemaran Nama Baik, Syukri: Salah Alamat dan Tidak Tepat Secara Konteks Hukum
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Mendapat tuduhan adanya pelanggaran UU ITE yang dilakukan, drg Syukri Wahid baru saja pulang dari Polda Kaltim untuk memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukkan kepadanya. Sehingga pada kesempatan ini ia menggelar conference pers di kantor DPRD Balikpapan, Senin (17/10/2022).
Syukri Wahid didampingi Lawyernya Agus Amri mengatakan, ia telah menjalani pemeriksaan kurang lebih 1 jam di Polda, untuk memberikan keterangan dan klarifikasi tersebut.
“Saya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bekerja sesuai dengan prosedur yang profesional, ucap Syukri kepada awak media.
Sementara terkait dengan pemberitaan soal proses PAW yang sedang berlangsung. Dikatakan bahwa sampai hari ini ia masih bertugas di DPRD Balikpapan sebagai anggota dewan. Sehingga untuk prosedurnya biarkan mekanisme itu berjalan sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Jadi itu yang harus kita hormati, baik pihak partai yang sudah masukkan surat 1 bulan yang lalu,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, bahwa ia adalah kader yang turut berkiprah membesarkan PKS Balikpapan, dan telah dedikasikan seluruh waktu dan pikiran untuk membesarkan partai.
Tetapi dengan adanya laporan tersebut, secara pribadi sangat prihatin dengan kelakuan salah satu pelapor yang mengatasnamakan lembaga atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
“Saya ingin katakan, begini kah cara partai kembali memperlakukan saya, padahal sumbangsih 4.252 suara itu terbesar nomor 2 di Dapil Utara,” tanyanya
Selain itu juga berkontribusi untuk mendapatkan unsur pimpinan di DPRD bersama 4 temannya yang juga dipecat.
Sementara ia pertanyakan, apakah pelapor memenuhi unsur dari legal standing undang-undang ITE. Karena postingan yang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Februari, Apri, dan Agustus 2022.
Menurutnya laporan ini salah alamat dan tidak tepat secara konteks hukum. Maka itu ditanya tujuan dan lokasi terjadinya. Karena postingan itu pasti berbasis fakta setelah terjadi, dan tidak pernah memposting sesuatu yang belum terjadi.
“Postingan saya pasti telah terjadi peristiwa tersebut dan pasti punya basis kebenaran. Ditambah saya tidak pernah menyebutkan nama personal dan lembaga apapun,” jelasnya.
Lebih jauh, Agus Amri mengaku bingung atas laporan tersebut, terlebih laporan itu mengatas namakan partai. Menurutnya, itu bukan mandatori partai.
“Itu baru bicara terkait legal standing. Kemudian secara aspek material untuk bisa merasa terhina itu harus personal,” tambahnya.
Dipastikannya dalam semua postingan tidak pernah menyebut nama pelapor, dan ini menjadi sangat serius jika itu tidak terbukti, maka bisa menjadi Boomerang baginya.
“Kami akan ikuti prosesnya namun ada konsekuensinya jika tidak terbukti, proses hukum inikan ada ujungnya nanti kami akan minta, jika kepolisian mengatakan tidak cukup bukti ya siap-siap saja,” ungkapnya. (Mys/Ries)
473
