DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna, Budiono Mendapat SK Sebagai Wakil Pimpinan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat gabungan Komisi DPRD, pada Senin (11/1) pagi.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle memaparkan, dalam rapat paripurna ia menyampaikan dua agenda, pertama untuk mengumumkan pergantian antar waktu Thohari Aziz yang sudah purna tugas saat mencalonkan dalam pemilihan Pilkada, beliau sudah dinyatakan mundur.

Maka hari ini (11/1) ia umumkan sebagai pengganti, dalam unsur pimpinan atas SK dari PDIP ditunjukan kepada Budiono sebagai wakil pimpinan.

“Kemudian yang menggantikan Pak Thohari sebagai dapil selatan yakni Pantun Bultop, dan secara teknis pelantikkannya akan disusun mekanismenya, apakah dilakukan secara virtual atau langsung dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Sabaruddin Panrecalle kepada awak media, Senin (11/1).

Sementara agenda yang dibacakan, bahwa peraturan wali kota nomor 10 tentang ketertiban umum, inilah yang tim Bapemperda kota Balikpapan akan susun, agar kondusivitas Balikpapan tetap terjaga. Dan ini sudah disampaikan, tinggal wali kota yang menyampaikan tanggapannya dan peraturan daerah ini sebagai inisiatif DPRD.

“Mudah-mudahan pemerintah kota dalam waktu dekat ini bisa memberi tanggapannya, supaya bisa berjalan dengan baik dan aman,” ucap Sabaruddin.

Sedangkan mengenai surat yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 171.3/10/D.PPOD.III/2020 dan Nomor 171.311/D.PPOD.III/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pemberhentian pimpinan dan anggota dewan pimpinan rakyat daerah kota Balikpapan. Ini SK Gubernur yang akan dikeluarkan dan disalin.

“Namun untuk pelantikan secara resmi masih menunggunya secara teknisnya. Mengingat saat ini pandemi covid-19 masih meningkat di kota Balikpapan, maka itu kami akan koordinasikan pada Sekretaris dewan,” paparnya.

Tempat terpisah Budiono menambahkan, untuk mekanisme tahapannya, anggota DPRD yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat itu harus diumumkan di Paripurna.

“Terkait PAW pak Thohari, tentunya mengacu pada hasil pleno KPU. Untuk mengetahui siapa nomor dua suara terbanyak di bawah pak Thohari,” imbuh Budiono.

Mengenai posisi Thohari yang saat itu menjabat wakil ketua tentu itu semua diserahkan pada aturan partai, artinya aturan partai melalui tahapan yang pertama mengusulkan siapa yang menjadi kriteria. Apalagi partai memiliki aturan untuk jadi unsur pimpinan sesuai peraturan partai nomor 27 tahun 2019.

“Setelah melalui usulan rapat partai, dewan pimpinan pusat partai akan menseleksi dengan mengadakan psikotes dan tes. Dan dari usulan DPC ada 6 seleksi, hingga akhirnya dewan pimpinan pusat partai memberikan SK pada saya untuk menggantikan pak Thohari,” pungkasnya.

(Mys/riyan)

159

Leave a Reply

Your email address will not be published.