DPRD Balikpapan Ikuti Vaksinasi Booster Jenis Pfizer

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pelaksanaan vaksinasi lanjutan ketiga (booster) untuk masyarakat umum di Kota Balikpapan terus berjalan. Dan hari ini (16/1/2022) vaksinasi booster dilaksanakan di kantor DPRD Balikpapan.
Dan untuk jumlah vaksin yang disediakan Dinas Kesehatan kota (DKK) Balikpapan sebanyak 160 dosis dengan jenis vaksin pfizer dosis lanjutan untuk kelurga besar Seketariat dan Anggota DPRD Kota Balikpapan beserta keluarganya, yang digelar diruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Minggu (16/1/2022).
Usai mengikuti vaksinasi booster, Anggota Komisi II DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib memaparkan, bahwa dirinya belum merasakan keluhan apapun usai divaksin. Dirinya sangat mendukung program pemerintah dengan melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
“Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah, terhadap kesehatan masyarakat, sehingga vaksinasi booster ini masih digratiskan,” ucap Najib panggilan akrabnya.
Dijelaskannya, bahwa dewan sebagai pengawas dalam pelaksanaan, terutama bisa mengakomodir semua masyarakat Balikpapan. Ia juga menyampaikan, jika ditemukan calo yang mengatasnamakan vaksinasi berbayar, wajib untuk dilaporkan.
“Kami mengimbau masyarakat Balikpapan terutama nakes, lansia, pelayanan publik, pemerintah agar sadar diri mengikuti program vaksinasi,” jelasnya.
Tempat terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Suryani menambahkan, setelah beberapa menit divaksin, ia merasakan hal yang berbeda, tidak seperti vaksinasi dosis satu dan kedua.
“Booster ini terasa perih-perih sedikit. Mudah-mudahan setelah di vaksin booster ini tidak ada keluhan lain, semoga sudah kebal dengan covid-19,” tuturnya.
Suryani mengimbau masyarakat terutama lansia, tenaga kesehatan, pekerja rentan seperti wartawan agar ikuti program pemerintah.
“Jangan takut divaksin, Ayo vaksin, jaga tubuh agar tidak ada lagi covid-19 di Balikpapan,” paparnya.
Sementara dirinya ke kantor hanya sendiri, lantaran keluarganya bum memenuhinya persyaratan untuk mengikuti vaksinasi booster ini. Karena informasi DKK, persyaratannya harus 6 bulan usai vaksin dosis kedua.
Lebih jauh, Sekretaris DKK Balikpapan Alwiati menuturkan, dari hasil screening masih banyak yang belum memenuhi syarat. Baik belum mendapatkan vaksin dosis ke dua dan ada juga waktunya belum memenuhi standar penyuntikan dosis ke tiga.
“Untuk persyaratan penerima vaksin lanjutan ini minimal harus 6 bulan setelah mendapatkan vaksin dosis ke dua. Kami harap seluruh anggota dewan dapat mengikuti vaksinasi dosis lanjutan ini. Termasuk security, pegawai dan staf di Sekretariat DPRD sehingga mereka terbentuk herd immunity,” ungkapnya. (Mys/Ries)
