DPRD Memastikan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang IMTN Masih berlaku

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pengurusan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) masih menjadi keluhan masyarakat, karena banyak warga yang mengatakan bahwa pengurusannya ribet dan lama.
Bahkan tak banyak masyarakat yang menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan perihal pengurusan IMTN di kelurahan maupun kecamatan ribet.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah memastikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN masih berlaku bersama peraturan turunannya. Dimana pengurusan IMTN memakan waktu hingga enam bulan.
“Bahkan banyak ditemukan lahan yang tumpang-tindih. Hingga warga ada yang sampai mengadu ke Ombudsman,” ucap Laisa saat ditemui awak media, Selasa (5/4/2022).
Laisa mengatakan, sesuai ketentuan perda untuk pengurusan sertifikat tidak bisa langsung dari segel. Karena harus mengurus IMTN dulu.
“Jadi kita pertegas, kita masih gunakan perda dan perwali nya. Jadi kita tidak bisa langsung dari segel ke sertifikat. Tetap kita pakai IMTN dulu,” jelasnya.
Untuk sementara ini, pihaknya masih menunggu revisi perda IMTN yang kini masih berproses. Karenanya nantinya masyarakat akan lebih dipermudahkan dalam pengurusannya.
Sedangkan menyangkut tapal batas antara Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur yang hingga kini belum tuntas. Tentu akan segera diselesaikan, dengan adanya perda yang mengatur.
“Persoalannya itu tanah segelnya di Utara tetapi lokasinya masuk timur. Jadi persoalan panjang, perdebatan antara warga di utara dengan timur. Dan Insyaallah dengan perda, perwali nya, insyaallah lebih diselesaikan,” pungkasnya. (Mys)
