DPRD Paser RDP dengan Pemkab, Sepakati Satuan Harga Perjalanan Dinas

Tana Paser, Metrokaltim.com – Komisi gabungan DPRD Paser, baik I, II dan III, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser, Selasa (2/2) siang.
RDP komisi gabungan dengan BPKAD, dimana pimpinan rapat, yakni Hendrawan Putra. Dalam kesempatan itu, turut hadir anggota DPRD lainnya. Yakni, Lamaluddin, Hamransyah, Muhammad Saleh, Abdul Azis, Rahmadi, Aspiana, Basri, Yairus Pawe, Eva Sanjaya, Dian Yuniarti, Budi Santoso, Sri Nordianti, serta Sekretaris DPRD Paser, Amiruddin Ahmad.
Dengar pendapat kali ini, membahas atau memperjelas persepsi, terkait pedoman dan standarisasi perjalanan dinas Kabupaten Paser. Baik, standar satuan harga, nomenklatur serta penatausahaan perjalanan dinas pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Ya terkait dengan pengaturan regulasi. Yang mana tertera dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 33 tahun 2020 tentang satuan harga perjalanan dinas. Serta Permendagri Nomor 62 tahun 2020 mengenai pengelompokkan kemampuan keuangan daerah,” kata Pimpinan Rapat, Hendrawan Putra, saat diwawancarai awak media, usai RDP.

Dilakukannya RDP berdasarkan dari perkembangan keuangan daerah Kabupaten Paser. Yang mana, semula kategorinya tinggi. Namun, karena bagi hasil menurun. Dan belanja pegawai besar. Sehingga berdampak pada semua aspek.
“Atas dasar inilah, kami memanggil stakeholder. Termasuk BPKAD untuk menyamakan persepsi. Berapa sebenarnya besaran yang diperlukan, pada saat melakukan sebuah kegiatan-kegiatan untuk menunjang kinerja, baik pemerintah daerah maupun DPRD sendiri,” sambungnya yang juga ketua Komisi I DPRD Paser.
Dalam RDP yang berlangsung sekira 2 jam itu, beberapa hal disampaikan, khususnya perbedaan penafsiran. Namun diakhir rapat, ditemukan satu kesatuan atau kesepakatan kesepahamanan untuk menetapkan harga satuan perjalanan dinas. Selain, Perpres Nomor 33 tahun 2020 yang dibahas, sebagian acuan tertinggi. Namun juga dibicarakan mengenai rancangan peraturan bupati (Raperbup) mengenai besaran satuan perjalanan dinas.
Perbedaan penafsiran dalam RDP yang dimaksud, yakni kalimat one way (satu arah). Sebagai contoh, penerapan one way ini berbeda praktiknya antara Kota Samarinda dengan Kabupaten Paser.
Dimana untuk perjalanan dinas dari Kota Samarinda ke Kabupaten Paser dihitung pulang-pergi. Artinya pembayaran dua kali dari satuan harga perjalanan dinas. Namun hal itu berbeda, jika perjalanan dinas dilakukan dari Kabupaten Paser ke Kota Samarinda.
“Ini ada beda tafsir. Antara DPRD Samarinda ke DPRD Paser, dan DPRD Paser ke DPRD Samarinda. Memang rancangan perbup ini, nilainya sudah sama. Hanya saja, tafsirnya ini yang disebutkan dibahasa perpres adalah one way. Kalau di Paser, sudah PP (Pulang-Pergi). Tapi di Samarinda, hanya satu kali perjalanan (berangkat), pulangnya dihargai lagi,” tutur politisi Demokrat ini.
Demi kebaikan bersama, andai kata disepakati seperti di Samarinda. Dikhawatirkan, nantinya menjadi temuan. Apalagi Perpres Nomor 33 tahun 2020 ini, baru diterapkan pada Januari 2021.
“Memang sedikit kekhawatiran kalau dikalikan dua, nanti temuan atau sebagainya. Jadi daripada rawan, ya sudahlah kami jalanin saja yang ada,” pungkasnya.
Satuan harga perjalanan dinas, khususnya wilayah Kaltim:
Paser – Penajam Paser Utara (PPU) Rp 900 ribu
Paser – Balikpapan Rp 1,2 juta
Paser – Samarinda Rp 1,65 juta
Paser – Kutai Kartanegara (Kukar) Rp 2,15 juta
(adv/sya/riyan)
