Penerapan PPKM Jilid II di Paser, DPRD Minta Sanksi Harus Dipertegas

Tana Paser, Metrokaltim.com – Sudah dipastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, atau sampai Senin (14/2) mendatang.

Dalam rapat evaluasi yang dilaksanakan kemarin, Senin (1/2) di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati. Dihadiri Wakil Bupati H Kaharudddin, unsur pimpinan DPRD Paser yang diwakili anggota DPRD Rahmadi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Petugas (Satgas) Covid-19, serta instansi terkait lainnya.

Diperpanjangnya PPKM itu, tak memiliki perbedaan dengan PPKM jilid I. Hanya saja dalam rapat, Rahmadi meminta Satgas, untuk lebih tegas memberikan sanksi kepada pelanggar, baik perorangan maupun pelaku usaha. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol sebagai upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19.

Rapat evaluasi PPKM jilid I di Kabupaten Paser.

“Apapun bentuknya Perbup ini, itu harus bisa diterapkan. Terutama masalah sanksi, wajib dijalankan. Jika tidak, apalah arti sebuah aturan,” kata Rahmadi.

Penyebaran Covid-19 sangat luar biasa. Sehingga penerapan sanksi harus disikapi secara tegas kepada masyarakat. Ia pun meminta untuk memahami satgas saat memberikan sanksi bagi pelanggar.

“Dan kami minta masyarakat, saat satgas melakukan teguran perbup, untuk dipahami. Bahwa semua ini untuk melindungi warga Kabupaten Paser dari Covid-19,” sambungnya.

Andai perbup itu tidak dijalankan, atau terdapat celah untuk dipatahkan. Pihaknya siap mendukung untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Jadi kalau memang nanti perbup ini, masih tidak jalankan atau memang ada celah untuk mematahkan, maka akan kami tingkatkan ke Perda, supaya ada keterlibatan dari kejaksaan itu sendiri. Ya saya akan sampaikan ke ketua DPRD. Karena ini untuk kepentingan bersama,” tandasnya.

(adv/sya/riyan)

115

Leave a Reply

Your email address will not be published.