Dua Bandar Judi Dadu di Kaubun Diringkus Tim Macan Poles Kutim

Kutai Timur, Metrokaltim.com – Maraknya aksi perjudian di wilayah hukum Polres Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian sendiri bagi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim.

Tak ayal ketika adanya laporan masuk dengan cepat pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Seperti yang dilakukan pada Sabtu (15/8) sore sekira pukul 15.30 Wita.

Adanya laporan perjudian jenis dadu yang terjadi du Jalan Sungai Durian SP1, Kecamatan Kaubun, Kutim langsung direspons cepat oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.

Tak menunggu lama, dengan dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Wirawan Trisnadi langsung mengerahkan anggotanya menuju lokasi perjudian.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati memang sedang berlangsung perjudian jenis dadu itu,” terang Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Ipda Wirawan.

Dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Kutim, Ipda Wirawan dua bandar judi dadu berhasil dibekuk.

Saat petugas datang sejumlah orang yang berkumpul langsung berlarian untuk menghindari polisi. Namun, Tim Macan Polres Kutim berhasil meringkus dua bandar judi dadu yang saat itu juga berusaha melarikan diri.
Kedua bandar judi tersebut yakni Latip alias Geteng (53) warga Jalan Bumi Rapak Kecamatan Kaubun dan Bani (49) warga SP1 Jalan Biawan Kecamatan Kaliorang, Kutim.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti perjudian berupa uang tunai Rp 9,31 juta yang terbagi dalam beberapa pecahan, Piting kaca, biji dadu, lapak karpet dadu dan barang lainnya,” bebernya.

Kedua bandar tersebut kini harus meringkuk dibalik sel jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, salah satunya merupakan residivis kasus yang sama. “Pelaku Latip adalah residivis kasus perjudian di Tahun 2016 pernah ditahan pada kasus yang sama dan di daerah yang sama (beda lokasi TKP, Red),” tegasnya.

Di hadapan kepolisian kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi.
Akibat perbuatannya kedua tersangka diganjar dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

(rina/riyan)

126

Leave a Reply

Your email address will not be published.