Dua Pelaku Pengepul Batu Bara Curian Diciduk Polairud Polda Kaltim, 14 Ton Batu Bara Curian Jadi Barang Bukti
Balikpapan, Metrokaltim.com – Dua pelaku pengepul batu bara curian diringkus Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim di kawasan Perairan Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum lama ini.
Dua pelaku diketahui berinisial SN (35) dan SHM (32) ini mengumpulkan batu bara curian dari sejumlah orang, yang mencuri dari atas tongkang yang melintas di Perairan Muara Pegah.
Dalam melakukan aksinya para pencuri tersebut mendekati kapal tongkang yang berada di Perairan Muara Pegah. Kemudian beberapa pekerja tersebut naik keatas tongkang dan langsung memindahkan batu bara menggunakan sekop.
“Modusnya perahu klotok menempel di tongkang kemudian naik keatas lakukan pencurian pakai sekop. Kami amankan sekalian peralatannya termasuk sekop,” ungkap Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, pada Jumat (13/8) sore.
Karena banyaknya laporan dari pihak perusahaan yang menjadi korban, polisi pun melakukan penyelidikan. Alhasil dua orang pengepul yang menyuruh para pekerja serta membeli batu bara curian itu diamankan. Polisi juga berhasil mengamankan dua kapal yang digunakan pelaku dengan barang bukti batu bara seberat 14 ton.
“Berhasil ditangkap dua klotok yang kurang lebih per klotok 7 ton lebih batu bara. Dari kejadian itu kita mengamankan dua orang tersangka atas nama SHM dan SH masing-masing beralamat di wilayah Kukar,” papar perwira berpangkat tiga melati di pundak.
Kedua tersangka ini, lanjut Tatar yang mengordinir para pekerja untuk melakukan pencurian untuk mendapatkan batu bara. Kemudian pelaku menjual hasil batu bara curian tersebut Rp 600 ribu per tonnya.
“Kalau untuk penjualannya macam-macam. Siapa yang mau terima ya dijualnya. Masing-masing kapal 7 ton,” sebutnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencuruan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(riyan)
167