Dua Pengedar Sabu di Kongbeng Kutim Diciduk, Satu Tersangka Merupakan Residivis

Sangatta, Metrokaltim.com – Genderang perang terhadap peredaraan dan penyalagunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, terus di tindaklanjuti dengan serius dalam mengungkap dan mengamankan baik pengedar maupun pemakainya.

Patut diapresiasikan berkat kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra kepolisian, Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah barakan 03 kawasan Desa Marga Mulya Gang Musholla RT 21 Kongbeng, Kutim.

Berkat laporan tersebut oleh Kapolsek Kongbeng Ipda Hari langsung ditindaklanjutinya, dengan berkoordinasi melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi untuk dapat menyelidiki aktivitas penghuni di barakan 03 tersebut. Karena sedari awal menerima laporan tersebut naluri Polsek Kongbeng kuat akan dugaan adanya transaksi narkoba di sebuah barakan yang di maksud itu.

Petugas kepolisian Polsek Kongbeng saat menunjukan tersangka dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

Setelah Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi beserta personilnya melakukan pengintaian, dugaan anggota kepolisian dari Polsek Kongbeng ternyata benar. Polisi mendapati adanya bisnis “haram” pada barakan tersebut, setelah mendapati temuan bukti tersebut jajaran reskrim langsung menggerebek barakan 03 yang telah diintai kepolisian sebelumnya.

“Alhasil dari dalam barakan tersebut kami mengamankan tersangka J alias Botak (26) lengkap dengan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 3,99 gram. Kami langsung melakukan pengembangan dari TKP pertama di barakan 03 dari pengakuan tersangka J terucap nama sindikat lainnya seorang resedivis kambuhan R alias Bawang (46) maka target kami langsung membekuk tersangka R,” tegas Aipda Andi dalam keterangan persnya turut mewakili Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo dan Kapolsek Kongbeng Ipda Hari.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan kepolisian.

Setelah menangkap tersangka pertama J tak butuh waktu lama jajaran reskrim Polsek Kongbeng dapat dengan cepat mengamankan tersangka resdivis narkoba itu berinisial R.

Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan langsung di gelandang ke ruang pemeriksaan Polsek Kongbeng untuk nantinya di jebloskan di balik jeruji besi penjara.

Bersamaan dengan penangkapan kedua tersangka J dan R polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabut, alat isap sabu (pipet bong kaca, Red), korek gas.

Atas perbuatan kedua tersangka J dan R dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang berbunyi dengan sengaja menyimpan, mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba. “Proses lanjutannya kami terus memeriksa kedua tersangka secara intens guna pengembamgan lebih lanjut,” tutup Aipda Andi Dedi.

(riyan)

49

1 thought on “Dua Pengedar Sabu di Kongbeng Kutim Diciduk, Satu Tersangka Merupakan Residivis

Leave a Reply

Your email address will not be published.