Dua Spesialis Pencuri Hp Diringkus Polisi, Telah Beraksi di 13 TKP Berbeda di Balikpapan

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat saat menunjukan kedua pelaku pencurian beserta barang buktinya.

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dua sekawan, Fernando Simanjuntak (30) dan Muhammad Iqbal alias Tison (32), diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat. Gara-garanya, mereka mencuri handphone (Hp) di belasan lokasi berbeda di Balikpapan.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, Fernando dan Tison sudah lama menjadi buronan polisi. Pasalnya, kepolisian kerap mendapat laporan kehilang Hp. Begitu mendapat informasi keberadaan Fernando dan Tison, Tim Opsnal diterjunkan untuk melakukan penangkapan.

Salah satu pelaku diciduk saat asik tidur.

Tanpa kesulitan, petugas berhasil menangkap Fernando dan Tison di rumahnya di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru tengah, Balikpapan Barat. “Mereka kami tangkap saat sedang asik tidur di rumahnya,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Kamis (21/5).

Petugas berpakaian preman lalu menggelandang kedua pria itu ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, beber Imam, Fernando dan Tison mengakui telah mencuri di 13 TKP berbeda. Semua TKP itu berada di tiga kecamatan di Balikpapan.

Dua pelaku pencurian Fernando dan Iqbal.

“Di Balikpapan Barat ada 1 TKP, di Balikpapan Utara ada 5 TKP. Terbanyak di wilayah Balikpapan Selatan ada 7 TKP,” beber perwira melati satu di pundak itu.

Bukan hanya menangkap maling, polisi juga berhasil mengamankan Hp yang dicuri FS dan MI. Namun tidak semua, hanya sebagian. Sebab, FS dan MI telah menjual sebagian hasil curiannya itu. “Dari tangan pelaku kami berhasil menyita tujuh unit handphone berbagai merek,” sebut Imam.

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat saat mengamankan kedua pelaku pencurian beaerta barang buktinya.
Barang bukti HP yang diamankan dari tangan pelaku.

Akibat perbuatannya, FS dan MI bakal berlebaran di penjara. Sebab, mereka kini meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(tya/riyan)

120

Leave a Reply

Your email address will not be published.